Istri Menolak Hubungan Intim, Suami di Tanjungbalai Ancam Bunuh Anak

Pelaku menyekap 2 anak laki-lakinya itu

Tanjungbalai, IDN Times – Seorang suami di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, ditangkap polisi. Laki-laki berinisial SHH (46) itu menyekap dua anak laki-lakinya yang berusia 14 dan 12 tahun pada 19 Agustus 2023 lalu.

Aksi penyekapan itu dipicu kekesalan pelaku. Dia kesal lantaran sang istri tidak menuruti ajakan berhubungan intim.

1. Korban adalah istri pertama, menolak karena lelah

Istri Menolak Hubungan Intim, Suami di Tanjungbalai Ancam Bunuh Anakilustrasi pasangan yang sedang bertengkar (pexels.com/Afif Kusuma)

Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo mengatakan, bahwa pelaku memiliki dua istri. Korban sendiri merupakan istri pertamanya.

Peristiwa penyekapan terjadi kediaman pelaku, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjung Balai. Ketika pukul 19.00  WIB, pelaku mengajak istrinya berhubungan badan. Namun korban menolak, karena kelelahan.

"Istrinya ini jualan 1 x 24 jam, untuk biaya hidup anak-anaknya, saat itu dia sedang capek," ujar Eri kepada awak media, Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga: Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 juta

2. Pelaku sempat mengasah pisau, mengancam akan membunuh istrinya

Istri Menolak Hubungan Intim, Suami di Tanjungbalai Ancam Bunuh AnakIlustrasi pisau (unsplash.com/sebastianpoc)

Setelah menolak ajakan pelaku, korban ke kamar mandi. Di saat itu pelaku mengancamnya.

"Pelaku mengatakan kalimat 'awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nanti'. Pada saat mengatakan kalimat demikian terlapor (pelaku) juga menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur,"ungkap Eri.

Mendengar suaminya berkata begitu, korban ke luar dari kamar mandi dan meninggalkan rumah.

3. Pelaku kemudian menyekap anaknya

Istri Menolak Hubungan Intim, Suami di Tanjungbalai Ancam Bunuh AnakIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Pelaku yang kesal kemudian memanggil dua anaknya untuk masuk ke dalam rumah. Dia kemudian mengancam, jika keduanya ke luar dari rumah, dia akan membunuhnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," ujar Eri. 

Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap. Kemudian pelaku langsung ditahan.  Pelaku terancam dijerat Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHPidana.

Baca Juga: 8 Bulan, 270 Tersangka Terlibat Narkoba Ditangkap Polres Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya