Hukuman Anak Achiruddin Diringankan Usai Banding, Jadi 12 Bulan Saja

Sebelumnya divonis 18 bulan penjara

Medan, IDN Times – Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding putusan hukuman Aditya Hasibuan. Anak mantan perwira menengah Polda Sumut yang dinyatakan bersalah karena menganiaya Ken Admiral, rekannya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara untuk Aditya. Dia juga diharuskan membayar restitusi  Rp 52.382.200.

1. Hukuman berubah jadi setahun penjara

Hukuman Anak Achiruddin Diringankan Usai Banding, Jadi 12 Bulan SajaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasca vonis itu, Aditya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan mengabulkan banding tersebut. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan diterbitkan, Kamis (5/10/2023) dengan nomor 1388/PID/2023/PTMDN.

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200,-  yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin   Hasibuan SH. MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Achiruddin Divonis 6 Bulan, JPU akan Banding

2. Achiruddin divonis ringan, JPU akan banding

Hukuman Anak Achiruddin Diringankan Usai Banding, Jadi 12 Bulan SajaTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelumnya, hakim menghukum Achiruddin, Mantan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polda Sumut itu dengan hukuman 6 bulan penjara. Achiruddin juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 kepada korban Ken Admiral.

Achiruddin terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.

Sidang vonis itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan. Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa meminta Achiruddin didakwa dengan dakwaan primer Pasal  351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.  Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Hakim lalu menyebut bahwa dalam kasus tersebut Achiruddin terbukti secara sah  melanggar dakwaan subsider kedua yakni  Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman. Jaksa berencana melakukan banding terhadap putusan hakim.

3. Kronologi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral

Hukuman Anak Achiruddin Diringankan Usai Banding, Jadi 12 Bulan SajaTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Aditya menjadi tersangka setelah dia menganiaya korban KA di rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kasus itu, KA dan Aditya Hasibuan sama sama membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan dari KA kemudian ditarik ke Polda Sumut. Aditya dan ayahnya Achiruddin Hasibuan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Sang ayah dinilai turut terlibat dalam penganiayaan itu. Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka. Hingga akhirnya dipecat dari kepolisian karena melanggar etik dan terlibat perkara lainnya.

Pada Sidang komisi etik digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) memutuskan Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba itu dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

Dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.

Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.

“Kau bilang ampun, kau bilang ampun,” kata Aditya sambil terus menendangi korban.

Emosi Aditya kian memuncak. Dia terus menghajar korban. Meskipun korban sudah meminta ampun.

Sebelum korban bangkit, Aditya menginjak-injak kepala korban. Saat itu, korban hanya pasrah sambil berupaya melindungi kepalanya.

Saat Aditya menganiaya korban, Achiruddin bukan melerai. Dia malah membiarkan anaknya terus menghajar KA dengan brutal. Bahkan dia sempat memberikan dukungan kepada anaknya.

“Jangan emosi, kalau dalam keadaan emosi kau kalah,” ujar Achiruddin sambil menepuk pundak anaknya yang tengah menghajar korban.

Baca Juga: Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 juta

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya