Gegara Utang Judi Online, Agen Mobil Dibunuh dan Dibuang ke Jurang

Niatnya menagih utang malah berujung kematian!

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ada tujuh tersangka dari belasan pelaku yang ditangkap polisi. Salah satunya adalah oknum aparat.

Sebelumnya, Jefri ditemukan tewas di kawasan di jurang, samping Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Doulu, Berastagi, Kabupaten Karo pada 18 September 2020 lalu. Enam pelaku diboyong ke Polda Sumut. Sedangkan satu orang yang merupakan oknum aparat diserahkan ke instansinya.

"Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13 sampai 14 orang," ujar kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, Rabu (23/9/2020).

1. Korban Jefri adalah penjamin utang judi online rekannya

Gegara Utang Judi Online, Agen Mobil Dibunuh dan Dibuang ke JurangDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar saat memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong. (Istimewa)

Tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial ES, Han, MD, Sam, BA, dan Ar. Sedangkan yang berstatus aparat tidak disebutkan.

Masing-masing pelaku memiliki peran. Beberapa pelaku terlibat di semua tahapan pembunuhan. Sedangkan lainnya hanya terlibat di beberapa tahapan seperti perencanaan, eksekusi, pembuangan dan konsolidasi.

Penyelidikan polisi menunjukkan, pembunuhan itu dipicu penagihan utang pituang judi online. Rekan Jefri berinisial D memiliki utang judi online sekitar Rp766 juta kepada pelaku ES. Jefri yang menjadi penjaminnya dan berjanji akan membayar Rp200 juta.

Baca Juga: 2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara

2. Masing-masing pelaku dijanjikan upah Rp15 juta

Gegara Utang Judi Online, Agen Mobil Dibunuh dan Dibuang ke JurangDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar saat memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong. (Istimewa)

Belakangan utang tersebut tidak bisa ditagih. Jefri juga tidak bisa dihubungi. Lantas ES memerintahkan Han untuk menagih utang itu.

Mereka pun mengatur rencana untuk menculik dan menyiksa Jefri yang merupakan agen mobil. Masing-masing pelaku dijanjikan upah Rp15 juta.

“Ini sebenarnya proses menagih utang, kemudian bablas,” jelas Irwan.

Untuk menghubungi Jefri, para tersangka berpura-pura ingin membeli mobil. Setelah bertemu pada Kamis 17 September 2020, mereka menculik korban dan membawanya ke kawasan Medan Marelan.

3. Jefri disiksa secara sadis hingga tewas

Gegara Utang Judi Online, Agen Mobil Dibunuh dan Dibuang ke JurangDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar saat memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong. (Istimewa)

Jefri kemudian dilakban dan diikat. Dia sempat dibawa ke beberapa lokasi hingga akhirnya disiksa sampai tewas. Pelaku bahkan sempat memasukkan air melalui selang ke mulut korban.

“Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia. Lalu para pelaku berunding dan berencana untuk membuang jasadnya ke Karo," jelas Irwan.

Selesai membuang jenazah korban, pelaku kembali mengatur strategi. Mereka berusaha menghilangkan jejak dengan menghilangkan barang bukti. Merusak handphone milik korban dan mereka sendiri.

“Setelah dirusak, dibuang ke sungai. Ada 8 HP milik pelaku yang dibuang ke kali dengan tujuan menghilangkan jejak komunikasi mereka, mulai perencanaan hingga eksekusi,” papar Irwan sembari menunjukkan barang bukti ponsel rusak yang telah ditemukan.

Polisi juga masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. Pembunuhan itu disebut murni karena kasus utang piutang judi online. Untuk kasus judi online sudah dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Seluruh pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke Pengadilan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya