Eksepsi Ditolak, Kasus Tagih Utang Istri Polisi via Medsos Berlanjut

Sidang akan dilanjutkan pekan depan

Medan, IDN Times – Belum habis cerita soal perkara tagih utang terhadap Fitriani, istri dari Kombes Ilsarudin via media sosial. Pengadilan Negeri Medan, melanjutkan persidangan perkara yang menjerat sang penagih utang, Febi Nur Amelia dengan Undang-undang Informasi Transaksi elektronik (ITE) itu menjadi terdakwa.

Sidang yang digelar adalah putusan sela. Seperti biasa, Febi datang bersama beberapa kuasa hukumnya. Dia tampak tegar, meski sesekali tertunduk di sidang yang cukup singkat itu. Sorot mata Febi tajam saat Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra V, Selasa (11/2).

1. Perkara akan dilanjutkan karena eksepsi ditolak

Eksepsi Ditolak, Kasus Tagih Utang Istri Polisi via Medsos BerlanjutFebi Nur Amelia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari Febi yang sempat dilayangkan dalam persidangan beberapa waktu lalu. Kasus tagih utang Rp70 juta itu dilanjutkan.

“Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan kepada jaksa melanjutkan persidangan ini," ujar Sri Wahyuni.

Baca Juga: Sidang Tagih Utang ‘Istri Kombes’, Pengacara Yakin Kasusnya Dipaksakan

2. Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi

Eksepsi Ditolak, Kasus Tagih Utang Istri Polisi via Medsos BerlanjutFebi Nur Amelia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menanggapi eksepsi yang diajukan pihak Febi. Randy menyebutkan, surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP.

Dalam kasus ini, Febi  didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)  yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008.

3. Febi punya bukti yang kuat soal utang yang ditagihnya

Eksepsi Ditolak, Kasus Tagih Utang Istri Polisi via Medsos BerlanjutFebi Nur Amelia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Penasehat Hukum Febi, Indra Gunawan Purba, mengatakan jika pihaknya punya bukti yang kuat terkait utang piutang itu. Namun dia enggan membukanya ke awak media.

"Buktinya transfer E- banking kemudian sudah kita sampaikan pada proses penyelidikan polisi, ada bukti transfer ke suami pelapor karena memang awalnya meminjam uang itu, untuk kebutuhan suami," ujar Indra.

Menurut Indra, kasus ini janggal. Karena kliennya menagih utang yang merupakan haknya. Febi pun berharap keadilan dalam kasus yang menderanya.

4. Kronologi kasus Febi dengan Istri Kombes yang juga politisi PDI Perjuangan

Eksepsi Ditolak, Kasus Tagih Utang Istri Polisi via Medsos BerlanjutFebi Nur Amelia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Febi harus berurusan dengan hukum karena unggahannya di media sosial soal utang Fitriani Manurung. Dia menagih utang itu lewat akun instagramnya.

Febi didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.

Fitriani, istri dari Kombes Ilsarudin disebut berutang Rp70 juta kepada Febi. Dalam dakwaan kasus itu, Febi melakukan transfer ke rekening atas nama Ilsarudin melalui M- Banking Mandiri miliknya. Tahap pertama Rp50 juta dan tahap kedua Rp20 juta.

Dalam dakwaan tersebut, Febi juga dikatakan pernah menagih utang kepada Fitriani 2017 lalu. Saat itu Fitriani menyampaikan alasan jika dia belum bisa membayarnya.

Sayangnya setelah itu, Fitriani disebut langsung memblokir akun whatsapp dan nomor handphone Febi. Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan pesan lewat akun instagram. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang.

“Saya mem-posting unggahan itu karena akses saya terhadap beliau sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, beliau baru ada  respon. Responnya lapor ke polisi,” kata Febi beberapa waktu lalu.

5. Fitriani membantah punya utang

Eksepsi Ditolak, Kasus Tagih Utang Istri Polisi via Medsos BerlanjutFitriani menantang Febi Nur Amelia membuktikan soal tuduhan utang Rp70 juta (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam kesempatan lain, Fitriani mengklarifikasi soal tuduhan utang Rp70 juta itu. Dia membantah pernah punya utang dengan Febi.

“Sama sekali tidak pernah. Boleh dia buktikan dari mana saja. Kalau saya terbukti punya utang, pastilah beliau duluan melaporkan saya. Bukti itu kan bisa dari SMS, dari WA. Masa sih kita ngutang. Rp70  juta itu kan uang banyak,” ungkapnya.

Fitriani pun menantang Febi untuk membuktikan soal utang piutang yang dituduhkan kepadanya. Kata dia jika punya bukti, Febi harusnya melaporkan dirinya kepada pihak berwajib.

“Kalau dia ada bukti ke saya, transfer, SMS atau WA silakan lapor. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan,” tegasnya.

Fitriani juga membantah jika dia berhubungan dekat dengan Febi. Dia mengaku mengenal Febi karena tergabung dalam Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Baca Juga: Dijerat UU ITE karena Tagih Utang Istri Kombes, Febi Punya Bukti Kuat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya