Dua Kapal Pukat Trawl Ditangkap Polisi di Perairan Batubara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serdangbedagai, IDN Times – Operasi kapal pukat trawl masih terjadi di perairan Sumatra Utara. Khususnya di kawasan Pantai Timur.
Teranyar, Satuan Polisi Air Polres Serdangbedagai, menangkap dua unit pukat trawl. Dua unit kapal itu milik warga Pagurawan, Kabupaten Batubara. Untuk diketahui, penggunaan pukat trawl dilarang karena berpotensi besar merusak lingkungan.
1. Nelayan resah karena pukat trawl beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional
Kasat Pol Air Polres Sergai Ajun Komisaris Candra T Situmorang mengatakan, penangkapan kapal dilakukan setelah nelayan di Serdangbedagai membuat laporan ke polisi. Para nelayan tradisional resah dengan keberadaan pukat trawl yang beroperasi di wilayah tangkap ikan nelayan tradisional.
Personel pun melakukan penyelidikan pada Kamis (18/8/2021). "Pada pukul 10.00 wib, kami menemukan sebanyak lebih kurang 15 unit pukat trawl/tarik beroperasi dibawah 2 mil (Di zona tangkap nelayan tradisional ) di perairan wilkum Sergai, kemudian kami melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal pagurawan, saat mereka melihat kapal patroli Sat Polair mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke Pagurawan," kata Candra.
Baca Juga: Sinabung Tak Bisa Didaki, 5 Rekomendasi Tempat Naik Gunung di Sumut
2. Dua kapal berhasil diringkus
Setelah melakukan pengejaran, sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasilmenangkap kapal pertama. Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, kapal kedua juga berhasil ditangkap.
Diketahui, penangkapan ini di lakukan di dua titik peraiaran yang berbeda yakni, di Perairan Sialang Buah dan diperairan Bogak.
3. Empat orang di kapal juga ikut ditangkap
Selain mengamankan 2 unit kapal, Satpolair Sergai juga mengamankan 4 orang ABK. Antara lain JK (40) selaku nahkoda kapal, NAR (47) selaku ABK. Kemudian RUS (28) selaku nahkoda kapal dan SPL (26) selaku ABK.
" Untuk barang bukti yang kita amankan 2 ( Dua ) Unit Kapal Pukat Trawl bermesin Jiandong 26 pk dan Domfeng 26 pk serta 5 ( Lima ) unit alat tangkap yang dilarang jenis Trawl, Beserta 2 (dua) Set pemberatnya. Hingga saat ini Nahkoda dan ABK masih dilakukan pemeriksaan di Satpolair Sergai,” pungkasnya.
Baca Juga: Segar dan Berkhasiat, Cafe di Binjai Buat Jus Penangkal Corona