Jadi Tersangka, Pendemo Bantah Ikut Rusak Mobil Pelat Merah

Polisi takut tersangka memprovokasi agar ricuh

Medan, IDN Times – Polrestabes Medan mengungkap alasan kenapa pihaknya tiba-tiba melakukan penangkapan salah seorang massa saat unjuk rasa dan panggung seni Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara, 21 Oktober 2020 lalu.  Aksi penangkapan itu dikecam publik dan para pegiat karena akhirnya membuat ricuh aksi damai.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko menjelaskan, jika pihaknya saat itu menangkap tersangka yang diduga melakukan pengerusakan mobil pelat merah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatra Utara di depan Kampus Institute Teknologi Medan (ITM) 8 Oktober lalu. Tersangka yang ditangkap berinisial HB (21).

“Jadi yang kita tekankan, yang kita tangkap adalah tersangka. Tersangka yang pada saat itu mengikuti di situ ada aksi damai,” ujar Riko, Jumat (23/10/2020) petang.

1. Polisi menangkap tersangka saat aksi damai karena takut tersangka mengulangi perbuatannya

Jadi Tersangka, Pendemo Bantah Ikut Rusak Mobil Pelat MerahBarang bukti mobil yang dirusak oleh massa di ITM pada 8 Oktober 2020 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Riko beralasan, pihaknya melakukan penangkapan saat aksi damai karena khawatir tersangka mengulangi perbuatannya. Memprovokasi massa aksi damai menjadi ricuh. Nyatanya, di lapangan, penangkapan itu yang akhirnya memancing massa lainnya bergerak. Massa terlibat aksi tarik menarik dengan polisi. Mereka menuntut tersangka HB dilepaskan. Lantaran massa tidak tahu alasan kenapa HB ditangkap saat duduk tenang di massa aksi Tolak Omnibus Law yang berjalan damai. Pada saat menangkap HB, massa AKBAR Sumut sempat mempertanyakan soal surat perintah penangkapan. Namun polisi tidak menunjukkannya.

“Yang kita khawatirkan, karena kejadian tanggal 8 tersangka ini adalah termasuk salah satu provokator dan pelaku perusakan. Jadi kita khawatirkan dia memprovokasi teman-temannya lagi makanya kita amankan,” ungkap Riko.

Ditanyai lebih lanjut soal kericuhan yang terjadi karena penangkapan itu, Riko tetap bersikukuh untuk mencegah aksi provokasi terulang dilakukan tersangka.

“Ricuh? Tadi alasan sudah disampaikan. Kalau dibilang tidak menghitung (dampak) kita sudah menghitung. Dan sudah kita sampaikan ya hasilnya seperti ini,” tukasnya.

Baca Juga: Aksi Berbeda Tolak Omnibus Law, AKBAR Sumut Gelar Panggung Seni 

2. Tersangka HB mengaku mencegah rekannya melakukan perusakan

Jadi Tersangka, Pendemo Bantah Ikut Rusak Mobil Pelat MerahBarang bukti mobil yang dirusak oleh massa di ITM pada 8 Oktober 2020 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Yang menarik, tersangka HB mencoba membantah soal tudingan pengerusakan mobil seperti sangkaan polisi. Katanya, saat itu HB sempat mencegah rekan-rekannya melakukan pengerusakan.

“Saya tidak ada ikut dalam pengerusakan. Saya di situ malah melarang kawan-kawan untuk melakukan pengerusakan. Sebenarnya mobil itu untuk panggung aspirasi. Tapi gara-gara banyak dari kawan-kawan yang terprovokator oleh satu dua dan tiga orang maka terjadilah seperti itu,” ujar Habib.

Sebelum pengerusakan itu, Habib mengaku sedang makan bakso. Namun dua temannya yang saat ini buron menunjukkan ada mobil pelat merah yang melintas di depan ITM. Massa kemudian membalikkan mobil itu. Beberapa orang dalam video yang beredar juga terekam melakukan aksi pengerusakan. Bahkan, saat itu mobil akan dibakar.

“Di situ kawan – kawan sudah mengelilingi, saya larang untuk berbuat kekerasan. Itu hanya untuk panggung aspirasi,” ungkapnya.

3. Polisi memburu pelaku pengerusakan mobil di ITM dan Sekip

Jadi Tersangka, Pendemo Bantah Ikut Rusak Mobil Pelat MerahAksi damai AKBAR Sumut berujung ricuh karena polisi tiba-tiba menangkap satu rekannya, Rabu (21/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tersangka HB dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama Jo Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus itu. Polisi juga tengah mengembangkan kasus pembakaran mobil polisi di Jalan Sekip.

“Ada beberapa DPO yang kita kejar,” ungkapnya.

Sebelumnya, penangkapan HB berujung pada kericuhan karena dilakukan saat aksi unjuk rasa damai di Bundaran Jalan Gatot Subroto. Selain HB, polisi sempat membawa dua orang massa lainnya.

AKBAR Sumut yang tidak terima rekannya ditangkap menggelar unjuk rasa hingga malam hari. Mereka menuntut pembebasan rekannya yang ditangkap.

Baca Juga: Dijanjikan 2 Rekannya Dibebaskan, AKBAR Sumut Bubar dari Polrestabes

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya