Dipecat Karena Narkoba, Kini Bripka Andi Diduga Terlibat Siksa Tahanan

Bripka Andi Arvino terbukti pasok narkoba ke tahanan

Medan, IDN Times - Terungkap fakta baru dalam kasus penyiksaan tahanan Polrestabes Medan Hendra Syahputra hingga tewas pada November 2021 lalu. Selain Aipda Leonardo Sinaga, satu polisi lagi diduga terlibat dalam kasus penyiksaan itu.

Adalah Bripka Andi Arvino, polisi yang bertugas di Polrestabes Medan. Dia adalah orang yang diduga diperintah oleh Leonardo, untuk meminta ‘uang kamar’ atau uang kebersamaan kepada Hendra melalui tahanan lainnya yang ikut melakukan penyiksaan.

Nama Andi Arvino juga disebut dalam berkas perkara Hisarma Pancamotan Manalu, tahanan yang jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Hendra hingga meninggal dunia.

1. Bripka Andi Arvino diduga lakukan pembiaran ketika Hendra disiksa

Dipecat Karena Narkoba, Kini Bripka Andi Diduga Terlibat Siksa TahananIlustrasi penyiksaan aparat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penelusuran IDN Times melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan sipp.pn-medankota.go.id, Bripka Andi Arvino disebut meminta ‘uang kamar’ kepada Hendra Syahputra sebesar Rp2 juta. Dia disebut dipaksa oleh Aipda Leonardo Sinaga. Saat itu, Hendra tidak bisa memenuhi permintaan uang kamar.

Andi juga disebut menyaksikan langsung dan melakukan pembiaran penganiayaan Hendra oleh tahanan lain.

Andi juga disebut meminjamkan ponselnya kepada Hendra untuk menghubungi keluarganya memenuhi permintaan uang kamar. Saat itu Andi juga sempat berbicara kepada keluarga Hendra. Andi juga yang menjelaskan soal kebutuhan uang kamar itu untuk keperluan air minum dan kebersihan. Dia diduga mencoba bernegosiasi dengan mengatakan bahwa uang kamar itu bisa dicicil.

2. Andi juga diduga menyaksikan saat hendra dipaksa masturbasi pakai balsem

Dipecat Karena Narkoba, Kini Bripka Andi Diduga Terlibat Siksa TahananIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selama Hendra di tahanan, dia kerap mendapat siksaan dari tahanan lain. Bahkan dia disuruh melakukan masturbasi dengan balsem.

Andi, dalam berkas perkara itu disebut melihat aksi keji itu. Dia kemudian meminta Hendra membersihkan kemaluannya yang sudah berlumur balsem. Saat itu, Andi juga kembali mengingatkan soal ‘uang kamar’ kepada Hendra.

Hendra kembali meminjam ponsel milik Andi untuk menghubungi keluarganya. Dia meminta agar keluarganya meminjam uang untuk pembayaran ‘uang kamar’. Namun pesan singkat yang dikirim Hendra tidak mendapat balasan.

Saat itu, tahanan lain tetap menganiaya Hendra. Hingga akhirnya dia mengalami demam tinggi. Dalam keadaan sakit, Hendra sempat meminjam ponsel Andi kembali untuk mengabari keluarga soal kondisinya di dalam tahanan.

Karena kondisinya tidak membaik, Hendra dibawa ke Klinik Polrestabes Medan pada Selasa (23/11/2021). Dia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Medan pada pukul 03.00 WIB. Kemudian, pada pukul 17.00 WIB dia dinyatakan meninggal dunia. Pada jenazahnya ditemukan luka lebam akibat penganiayaan itu.

Baca Juga: Tahanan Tewas di Sel, Polisi yang Diduga Terlibat Terancam Dipecat

3. Bripka Andi Arvino dipecat karena kasus narkoba

Dipecat Karena Narkoba, Kini Bripka Andi Diduga Terlibat Siksa TahananIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ternyata, Andi Arvino juga terlibat dalam kasus narkoba. Dalam sidang kode etik pada Selasa (14/6/2022), terungkap jika Bripka Andi Arvino selaku anggota Unit Provost Polrestabes Medan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B Rumah Tahanan  Polisi (RTP) Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus seberat 1 gram.

Putusan sidang menyatakan  Andi Arvino mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus pidana narkotika itu juga sudah  

Kasus narkoba Bripka Andi Arvino ternyata sudah  bergulir sejak 2020 lalu. Dalam berkas perkaranya di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Andi didakwa telah membeli sabu-sabu dari seorang bandar di Kota Medan. Dia kemudian membawa sabu itu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan. Dia mendapatkan sejumlah uang dari hasil memasok sabu ke dalam rumah tahanan.

Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 Tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pemecatan terhadap Bripka Andi Arvino adalah komitmen pihaknya terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ujar Valentino, Rabu (15/6/2022).

4. Kasus dugaan keterlibatan Andi dalam penyiksaan tahanan masih diproses

Dipecat Karena Narkoba, Kini Bripka Andi Diduga Terlibat Siksa TahananKabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok: Polda Sumut)

Tampaknya, Andi akan mendapatkan hukuman berlipat. Saat ini, Bidang Propam Polda Sumut juga  tengah memroses dugaan keterlibatan Andi dalam kasus  penyiksaan tahanan masih diproses.

“Sampai saat ini, kasus yang di tahanan masih kita proses,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu.

5. Polri harus evaluasi kinerja, polisi yang terlibat harus dihukum tegas

Dipecat Karena Narkoba, Kini Bripka Andi Diduga Terlibat Siksa TahananTeatrikal KontraS Sumut memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada Jumat (26/6). KontraS menyoroti, masih banyak penyiksaan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kasus meninggalnya tahanan karena perilaku penyiksaan mendapat sorotan dari KontraS Sumut. Staf Kajian dan Advokasi KontraS Sumut Rahmat Muhammad mengatakan, penyiksaan yang terjadi di dalam tahanan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Apalagi ada dugaan pembiaran yang dilakukan aparat kepolisian.

"Perlakuan penyiksaan yg menyebabkan Kematian dan pelecehan seksual kepada korban yang notabene terjadi di RTP merupakan bukti bahwa praktek penyiksaan nyata dilakukan atas adanya pembiaran dan dorongan Polisi,” kata Rahmat, Rabu.

Dia mendesak kasus ini diusut secara transaparan ke publik. Kemudian, harus ada hukuman tegas dan setimpal yang bisa memberikan rasa keadilan kepada korban.

Rahmat juga mendesak Mabes Polri melakukan evaluasi jajarannya. Sehingga ada perbaikan sistem yang holistik mencegah kasus-kasus serupa tidak terulang lagi.

Kematian tahanan di Sumatra Utara bukanlah hal baru. KontraS menacatat dalam dua tahun terakhir ada 21 tahanan yang meninggal. Sebanyak 12 kasus terjadi pada 2020 dan sembilan kasus pada 2021.

Baca Juga: Polisi Medan yang Pasok Sabu untuk Hakim di Banten Terancam Dipecat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya