Tahanan Tewas di Sel, Polisi yang Diduga Terlibat Terancam Dipecat

Korban juga dipaksa masturbasi pakai balsem

Medan, IDN Times – Kasus kematian Hendra Syahputra di sel tahanan Mapolrestabes Medan memasuki babak baru. Sejumlah tahanan lain yang menjadi tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap Hendra mulai disidangkan.

Sebelumnya polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Dalam berkas perkara tersangka Hisarma Pancamotan  Manalu, terungkap sejumlah fakta baru. Mulai dari soal korban yang dipaksa masturbasi dengan balsem, hingga keterlibatan aparat kepolisian tentang dugaan permintaan ‘uang kamar’.

1. Korban meninggal dengan luka lebam

Tahanan Tewas di Sel, Polisi yang Diduga Terlibat Terancam DipecatIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban Hendra Syahputra diketahui dianiaya di dalam tahanan dan meninggal pada November 2021 lalu. Fakta ini juga dikuatkan dengan luka lebam di bagian wajah, punggung, hingga kaki korban. Motifnya, karena korban tida bisa memenuhi permintaan pembayaran ‘uang kamar’.

Adik kandung korban, Hermansyah mengatakan jenazah korban sangat memprihatinkan dengan tubuh penuh luka lebam. “Pelipisnya pecah, mata bengkak kanan dan kiri (kemudian), punggung hancur, lebam kaki sebelah kirinya, sepertinya patah. Tusukan seperti bakaran api rokok dan lebam, di seluruh punggung belakang,’’ kata Hermansyah pada awak media, Kamis (25/11/2021) lalu.

2. Ada dugaan keterlibatan polisi penjaga rumah tahanan

Tahanan Tewas di Sel, Polisi yang Diduga Terlibat Terancam DipecatIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam berkas perkara Hisarma, terungkap sejumlah fakta baru. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan sipp.pn-medankota.go.id, kasus penyiksaan ini berawal saat  salah satu tahanan berinisial AA mengantarkan Hendra ke dalam Blok G. Saat itu AA meminta ‘uang kebersamaan’ atau ‘uang kamar’ kepada Hendra sejumlah Rp2 juta. Permintaan uang ini disebut atas perintah Aipda Leonardo Sinaga yang merupakan penjaga piket rumah tahanan.

Hendra sudah mencoba menghubungi keluarganya melalui ponsel diduga milik tahanan lain. Namun saat itu, pihak keluarga tidak  bisa memberikan uang itu. Dia kemudian dianiaya oleh tahanan lainnya. Aksi penyiksaan itu seolah mendapat pembiaran dari polisi yang berjaga.

Baca Juga: Kasus Vaksin Kosong, Puluhan Nakes Aksi Solidaritas untuk Dokter Gita

3. Korban juga dipaksa masturbasi menggunakan balsem

Tahanan Tewas di Sel, Polisi yang Diduga Terlibat Terancam DipecatIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mendapat penyiksaan, korban Hendra juga dipaksa melakukan masturbasi. Namun para tahanan memaksanya masturbasi menggunakan balsem.

Penyiksaan itu diterima Hendra secara terus menerus. Pada 21 November 2022 pagi, Hendra mengalami demam tinggi. Tahanan lainnya melapor kepada penjaga tahanan. Hendra sempat dibawa ke klinik Polrestabes Medan. Kemudian dia sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada 23 November 2021 pagi. Dia dinyatakan meninggal pada pukul 17.00 WIB.

4. Propam Polda Sumut mendalami keterlibatan Aipda Leonardo Sinaga, terancam dipecat

Tahanan Tewas di Sel, Polisi yang Diduga Terlibat Terancam DipecatIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komsiaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus Aipda Leonardo Sinaga. Kasus itu tengah ditangani Bidang Propam Polda Sumut. Ada dugaan jika Leonardo menyuruh tahanan lainnya untuk menganiaya Hendra.

Karena perbuatannya, Leonardo terancam dipecat. Proses pemecatannya masih menunggu sidang etik. “LS itu sudah diproses, dia tunggu sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri). Hasil pemeriksaan Propam yang bersangkutan (juga), memenuhi pasal-pasal yang dapat dijatuhui PTDH (Pemberhetian Tidak Dentan Hormat),”ujar Hadi, Senin (13/6/2022).

Selain sanksi pecat, dia juga akan diproses secara pidana umum. Proses pemidanaannya tengah berjalan di Polrestabes Medan.

5. LBH Medan: Penyiksaan melanggar HAM, polisi yang terlibat harus ditindak

Tahanan Tewas di Sel, Polisi yang Diduga Terlibat Terancam DipecatIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kasus penyiksaan terhadap Hendra Syahputra  mendapat sorotan dari LBH Medan. Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut ini adalah perbuatan keji. Apalagi ada dugaan keterlibatan polisi di dalamnya.

Kasus ini harus dibuka transparan kepada publik. Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan diminta melakukan evaluasi kepada jajarannya. Termasuk mengambil tindakan tegas, jika personelnya terbukti terlibat dalam kasus penyiksaan itu.

“LBH Medan meminta kepada Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam Penyiksaan Hendra Syahputra. Hal ini guna membuktikan adanya tanggung jawab hukum dan moral yang seyogyanya dilakukan Kapolda dan Kaporestabes Medan. Seraya menghindari prespektif negatif masyarkat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia,” kata Irvan, Selasa (14/6/2022).

Menurut Irvan, penyiksaan ini adalah pelanggaran HAM. Ini membuktikan, masih minimnya pengawasan di dalam tahanan. LBH Medan menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Baca Juga: Harga Cabai di Medan Tembus Rp90 Ribu, Berpotensi Memicu Inflasi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya