Cekcok di Kafe Berujung Maut di Taput, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Tiga sudah ditangkap, 2 orang masih jadi buronan

Tapanuli Utara, IDN Times – Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut di Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (4/10/2023). Tiga pelaku sudah ditangkap, dua lainnya masih buron.

Para tersangka yang ditangkap antara lain, RH alias RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek. Polisi mengimbau dua tersangka yang buron untuk menyerahkan diri.

Penganiayaan ini menewaskan Suprianto (41). Sementara rekan korban, Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Rantauprapat. Keduanya merupakan warga Desa Janji. Penganiayaan yang terjadi di Kafe Marupak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilahbarat, Kabupaten Labuhanbatu.

1. Penganiayaan bermula dari cekcok di kafe

Cekcok di Kafe Berujung Maut di Taput, Polisi Tetapkan 5 TersangkaIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lanbuhanbatu, AKP Rusdi mengatakan, penganiayaan berujung maut itu bermula dari cekcok mulut. Korban Supriatno cekcok dengan pelaku S.

Pelaku kemudian memiting korban Supriatno dan membawanya ke luar dari dalam kafe. Pertengkaran itu berlanjut. “Pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku,” ujar Rusdi, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Diduga karena Cemburu, Suami di Langkat Bakar Istrinya

2. Korban Supriatno ditusuk dengan sajam

Cekcok di Kafe Berujung Maut di Taput, Polisi Tetapkan 5 TersangkaIlustrasi pisau (unsplash.com/sebastianpoc)

Saat pengeroyokan itu, pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan pisau di bagian punggung kiri. Rekan korban, juga terkena tusukan di dada kiri.

Supriatno meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara rekannya langsung dilarikan ke rumah sakit.

Dari peristiwa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.

3. Para pelaku langsung diringkus

Cekcok di Kafe Berujung Maut di Taput, Polisi Tetapkan 5 TersangkaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kasus ini dilaporkan ke polisi. Personel Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Kami mengimbau dua tersangka lain IR dan AL untuk menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri, kami tetap akan kejar sampai ke manapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” ungkap Rusdi.

Terhadap para tersangka di terapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hukuman Anak Achiruddin Diringankan Usai Banding, Jadi 12 Bulan Saja

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya