Berkas Lengkap, Anak Achiruddin Hasibuan Dipindah ke Rutan

Aditya Prapidkan Kapolda hingga Dirkrimum Polda Sumut

Medan, IDN Times – Kasus penganiayaan anak pecatan pejabat Polda Sumut polisi Achiruddin Hasibuan, Aditya Abdul Ghany Hasibuan memasuki babak baru. Polda Sumut melimpahkan Aditya kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Hari ini kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Dugaan Bisnis Solar Ilegal, Achiruddin dan Dirut PT ANR Jadi Tersangka

1. Aditya ditahan di Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan

Berkas Lengkap, Anak Achiruddin Hasibuan Dipindah ke RutanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Simon, pihaknya akan melakukan penahanan terdakwa selama 20 hari ke depan. Aditya, akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Kota Medan. Selama ini, Aditya ditahan di Mapolda Sumut. 

"Sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan," ujarnya.

Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan.

2. Aditya prapidkan Kapolda hingga Dirkrimum

Berkas Lengkap, Anak Achiruddin Hasibuan Dipindah ke RutanPenganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Desember 2022 lalu. (Istimewa)

Belum lama ini kuasa hukum Aditya mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Medan. Prapid yang diajukan berkaitan dengan penghentian laporan dugaan penganiayaan KA terhadap Aditya di Polrestabes Medan.

Dalam praperadilannya, tim kuasa hukum menggugat sejumlah pejabat di Polda Sumut. Mulai dari Termohon I Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Sumaryono dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa.

Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengatakan, pengajuan Prapid ini dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor KA.

Menurut Ali, penghentian laporan Aditya, adalah cacat hukum. "Kami mengharapkan majelis hakim mengadili, dengan menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya," ucap Ali, Senin (29/5/2023).

3. Aditya jadi tersangka setelah video penganiayaan viral

Berkas Lengkap, Anak Achiruddin Hasibuan Dipindah ke RutanAchiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Aditya menjadi tersangka setelah dia menganiaya korban KA di rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kasus itu, KA dan Aditya Hasibuan sama sama membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan dari KA kemudian ditarik ke Polda Sumut. Aditya dan ayahnya Achiruddin Hasibuan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Sang ayah dinilai turut terlibat dalam penganiayaan itu. Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka. Hingga akhirnya dipecat dari kepolisian karena melanggar etik dan terlibat perkara lainnya.

Baca Juga: Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya