Belanja Sabu Jelang Lebaran, Duet Zul Kecelakaan dan Ditangkap Polisi

Keduanya masuk ke dalam parit

Serdang Bedagai, IDN Times -  Duet maut Zul Amri, 30 dan Zul Irfan Harahap, 24 harus menginap di hotel prodeo alias penjara. Keduanya ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Cerita tertangkapnya duet maut ini pun karena kecerobohan mereka sendiri. Mereka ditangkap setelah berbelanja narkoba jenis sabu-sabu dengan seorang bandar berinisial MR, 27 di Kota Medan.

1. Nahas keduanya mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang ke Tebing Tinggi

Belanja Sabu Jelang Lebaran, Duet Zul Kecelakaan dan Ditangkap PolisiIlustrasi kecelakaan motor. IDN Times/Mia Amalia

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, terungkapnya kasus keduanya bermula saat mereka berbelanja sabu-sabu di Kota Medan. Tepatnya di Jalan Ringroad Medan pada Sabtu (16/5) lalu.

Namun dalam perjalanan pulang, mereka mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor yang mereka kendarai masuk ke dalam parit di kawasan Desa Bengel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Amri mengalami patah tulang tangan dan kaki. Sementara Irfan mengalami luka. Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Trianda,  Perbaungan,” ujar Robin, Jumat (22/5).

Baca Juga: Bantuan Sembako Pemprov Sumut yang Dikembalikan Akhirnya Dikirim Ulang

2. Dokter pemeriksa curiga dengan barang bawaan keduanya

Belanja Sabu Jelang Lebaran, Duet Zul Kecelakaan dan Ditangkap PolisiIDN Times/Mia Amalia

Begitu tiba di rumah sakit, petugas medis meminta mereka mengumpulkan barang bawaan. Saat itu juga pelaku menyerahkan satu plastik klip berlakban hitam kepada dokter.

Dokter yang memeriksa mereka curiga dengan isi serbuk kristal di dalam plastik. Sehingga mereka langsung membuat laporan ke polisi.

“Mendapat informasi tersebut, Personel Polsek Perbaungan menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku berserta barang bukti 1 helai plastik klip transpara diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,72 Gram,  2 unit Handphone Nokia, dan 1 unit sepeda motor suzuki smash juga turut diamankan petugas,” ungkapnya.

3. Sabu rencananya akan diedarkan di Tebing Tinggi

Belanja Sabu Jelang Lebaran, Duet Zul Kecelakaan dan Ditangkap Polisiilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Robin juga menjelaskan, para pelaku berencana mengedarkan sabu-sabu di Kota Tebing Tinggi. Mereka sebelumnya sudah memesan narkoba seberat 1 ons senilai Rp35 juta. Lalu mereka menyerahkan uang muka sebanyak Rp10 juta.

“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diperiksa dan dilakukan penanahanan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Baca Juga: Pembagian BST COVID-19 di Kantor Pos Tebing Tinggi Dibubarkan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya