Bawa 23 Kg Sabu dengan Truk Sayur, 4 Kurir Dituntut Hukuman Mati

Mereka ditangkap pada Juni 2020 lalu

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menuntut empat terdakwa kasus perdagangan narkoba dengan hukuman mati. Keempat terdakwa itu yakni, Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes.

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4/2021). Para terdakwa terbukti bersalah karena membawa sabu-sabu dengan total 23 Kg. Sabu-sabu itu rencananya akan dibawa dari Medan ke Jakarta.

1. Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa

Bawa 23 Kg Sabu dengan Truk Sayur, 4 Kurir Dituntut Hukuman MatiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Chairul Aswad, Afri Andi, Victor Yudha dan Deniel Edi Johannes masing-masing dengan pidana mati," ujarnya dihadapan hakim ketua Safril Batubara.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Dalam kasus ini tidak ad  hal yang meringankan paraterdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.

Baca Juga: Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 Bulan

2. Kasus bermula dari pembicaraan dengan Robet alias Papi

Bawa 23 Kg Sabu dengan Truk Sayur, 4 Kurir Dituntut Hukuman MatiIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dikutip dari surat dakwaan, kasus bermula pada 12 Juni 2020. Terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi. Mereka kemudian membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Pekerjaan itu lantas diterima. Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Mereka kemudian membicarakan lagi pekerjaan pengiriman sabu-sabu. Mereka kemudian dijanjikan upah Rp50 juta jika  berhasil membawa sabu-sabu ke Jakarta.

3. Mereka membawa sabu dengan truk sayur

Bawa 23 Kg Sabu dengan Truk Sayur, 4 Kurir Dituntut Hukuman MatiIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Daniel dan Chairul berangkat ke Medan menggunakan mobil rental pada 15 Juni 2020. Setibanya di Pelabuhan Merak, mereka mendapat telepon dari Bos Papi. Mereka diberitahu harus mengambil sabu-sabu itu di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Abdullah Lubis Medan.

Daniel meminta Viktor Yudha untuk mengambil paket sabu-sabu itu. Kemudian terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan. Kemudian, pada 18 Juni 2020, Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Chairul pun tiba di sana.

Daniel kemudian menghubungi viktor untuk menjemput sabu-sabu di kawasan Asrama Haji Medan. Kemudian Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.

Baca Juga: Kritisi Polisi Berujung Penjara, KontraS: UU ITE Jadi Alat Membungkam

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya