Ayah di Deli Serdang Perkosa Anak Kandungnya, Sudah Setahun Dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Seorang ayah di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi, Sabtu (23/7/2022). Ayah berinisial PMN (33) ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan kandungnya.
Aksi pelecehan ini dilakukan di rumahnya sendiri. Pelaku mengaku sudah melakukan pelecehan selama setahun terakhir.
1. Kasus terungkap dari kecurigaan nenek korban
Kasus pelecehan ini terungkap dari kecurigaan nenek korban. Awalnya korban menceritakan perilaku buruk ayahnya itu kepada teman sebangkunya di sekolah dasar. Kemudian nenek korban mendapat kabar itu.
Merasa curiga, nenek korban mengajak aparatur desa, Jumat (22/7/2022). Kemudian, cucunya itu bercerita soal kejadian yang dialaminya.
Awalnya berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN setelah sebelumnya ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
“Korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar
2. Pelaku sudah melakukan pelecehan seksual sejak setahun lalu
Korban pun bercerita, pelecehan seksual itu pertama kali dilakukan pada Juni 2021. Korban diruayahnya di perkebunan sawit. Pelecehan seksual itu pun terus berlanjut di lokasi yang berbeda.
Terakhir kali, korban dilecehkan pada Maret 2022. “Terhitung, sudah 10 kali korban dilecehkan,” ujar Kadek.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Nenek korban yang kecewa, kemudian melaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Deli Serdang.
Akibat Perbuatannya, kepada Pelaku PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Baca Juga: Menakar Keseriusan Sumut dalam Upaya Perlindungan Anak