Aniaya Anak Pakai Gagang Sapu, Ayah di Taput Ditangkap Polisi

Pelaku sering berbuat kasar kepada anaknya

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang ayah di Tapanuli Utara, Sumatra Utara tega menganiaya buah hatinya yang masih berusia 8 tahun itu. Ayah berinisial ML (41) harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap polisi setelah aksi penganiayaan itu dilaporkan ke polisi. Kini ML harus menginap di sel tahanan Mapolres Tapanuli Utara.

1. Korban dipukuli pakai gagang sapu

Aniaya Anak Pakai Gagang Sapu, Ayah di Taput Ditangkap Polisiilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (13/8/2023). Kepala Satuan Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, saat itu ML bertanya soal keberadaan neneknya. Namun korban tidak langsung menjawab.

Merasa emosi, pelaku mengambil gagang sapu dan langsung memukuli korban. “Dia memukuli korban hingga gagang sapunya sampai patah,” kata Zuhatta, Kamis (17/8/2023).

Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.

Baca Juga: Mengintip Pawai Taptu di Sumut, Pawai Obor Menyambut Hari Kemerdekaan

2. Pelaku langsung ditangkap polisi

Aniaya Anak Pakai Gagang Sapu, Ayah di Taput Ditangkap PolisiIlustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Nenek korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Zuhatta memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan. Pelaku langsung ditangkap pada 15 Agustus 2023.

“Pelaku kita tangkap dari persembunyiannya,” kata Zuhatta.

3. Pelaku sering mabuk-mabukan dan menganiaya anaknya

Aniaya Anak Pakai Gagang Sapu, Ayah di Taput Ditangkap PolisiIlustrasi tindak kekerasan anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Informasi dari korban, ayahnya memang sering mabuk-mabukan. Anak-anaknya yang masih kecil tinggal bersama neneknya. Rumah pelaku dan anak-anaknya hanya berjarak 500 meter.

Ibu korban sendiri sudah lima bulan meninggalkan mereka. Lantaran dia tidak tahan dengan perlakuansuaminya.

Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004,  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga: Tumbangkan Sada Sumut 1-0, PSMS Juarai Edy Rahmayadi Cup

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya