9 Terluka karena Angkot Terbalik, Sopir di Taput Jadi Tersangka

Sopir diduga mengendarai angkot dengan kecepatan tinggi

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang sopir angkutan kota (Angkot) menjadi tersangka setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan. Sopir berinisial JP (40) warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatasbarita itu kini ditahan di kepolisian.

"Langkah cepat unit laka Polres Taput menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, Jumat, 12 Mei 2023," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi dilansir ANTARA, Selasa (16/5/2023).

1. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara

9 Terluka karena Angkot Terbalik, Sopir di Taput Jadi TersangkaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Johanson mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Kecelakaan itu terjadi diduga akibat sopir mengendarai dengan kecepatan tinggi. Dia juga diduga ugal-ugalan.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan itu bermula saat angkot yang dikendarainya melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sipirok menuju Tarutung. Angkot tersebut kemudian selip ke bagian kiri. Kemudian sopir membanting stir ke kanan. Mobil itu kemudian terbalik di badan jalan.

Baca Juga: Perbaikan Dinilai Setengah Hati, Warga Blokir Jalan Umar Baki Binjai

2. Sejumlah korban mengalami luka berat

9 Terluka karena Angkot Terbalik, Sopir di Taput Jadi TersangkaIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Lantas Polres Taput AKP Dahnial Saragih menjelaskan, akibat kecelakaan itu, sejumlah penumpang mengalami luka. Dua orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Siantar, sedangkan yang lain sebahagian sudah pulang ke rumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung.

"Kita imbau para pengemudi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum berhati-hatil. Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian kita semua," kata Kasat Lantas Polres Taput.

3. Sopir terancam lima tahun penjara

9 Terluka karena Angkot Terbalik, Sopir di Taput Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

JP ditetapkan menjadi tersangka sejak 13 Mei 2023. Saat ini, polisi masih menahannya.

Dalam kasus ini, JP diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), (2), (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Iriana Jokowi Hadiri HUT Dekranas, Ini Ruas Jalan yang Ditutup

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya