5 Anggota DPRD Labura yang Terlibat Narkoba Terancam 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum desak rehabilitasi

Asahan, IDN Times – Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang terlibat narkoba kini mendekam di ruang tahanan Polres Asahan, Sumatra Utara. Termasuk sembilan temannya yang juga tertangkap dalam razia yang sama di salah satu tempat hiburan malam.

Polisi pun terus mengembangkan kasus itu. Polisi menangkap dua orang lainnya. Salah satunya adalah pemasok ekstasi kepada para oknum wakil rakyat itu

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka inisial R. Di mana, perannya pemasok narkoba ke para pelaku di tempat hiburan malam itu," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (13/8/2021).

1. Sebelum di razia, para oknum anggota DPRD dan rekannya diduga sudah menenggak 16 butir pil ekstasi

5 Anggota DPRD Labura yang Terlibat Narkoba Terancam 4 Tahun PenjaraIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Putu menuturkan, peran tersangka R menjual 16 butir pil ekstasi yang dipakai oleh oknum anggota DPRD Labura di ruang karaoke itu. Ekstasi tersebut sudah habis dipakai saat penggerebekan terjadi.

"Dari ekstasi yang dipesan ini sudah habis terpakai. Kita berhasil menemukan beberapa pecahan sisa yang ada diselipkan di sofa, di dalam kotak rokok dan tisu," kata Putu.

Baca Juga: 5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Bersama 9 Teman Dugemnya

2. Para tersangka terancam pidana 4 tahun penjara

5 Anggota DPRD Labura yang Terlibat Narkoba Terancam 4 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kasus itu segera dilimpahkan ke kejaksaan setempat. Putu mengatakan, para oknum wakil rakyat beserta tersangka lainnya terancam empat tahun penjara. Mereka dijerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Saya juga menegaskan tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Asahan. Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap narkotika di Asahan," pungkasnya.

3. Kuasa hukum minta para tersangka direhabilitasi

5 Anggota DPRD Labura yang Terlibat Narkoba Terancam 4 Tahun PenjaraIrwansyah Nasution alias Ibey (Kanan) menjadi kuasa hukum para tersangka. (Istimewa)

Terpisah, kuasa hukum para tersangka Irwansyah Nasution alias Ibey mengatakan, supaya kliennya bisa direhabilitasi. Mereka juga sudah mengajukan soal permohonan rehabilitasi itu ke sejumlah instansi terkait.

"Kita sangat berharap hasil assessment yang sudah diajukan pada 8 Agustus 2021, bisa disetujui, dan mendapat pertimbangan dari Polres Asahan, kami berharap sudah ada hasilnya untuk bisa dipindahkan," ujar Irwansyah Nasution, Sabtu (14/8/2021).  

Kata dia, permohonan itu diajukan karena kliennya merupakan pengguna. Sebelumnya, lima anggota DPRD Sumut itu ditangkap bersama 12 orang lainya di salah satu hotel di Kota Kisaran, Asahan, Sabtu (7/8/2021). Tiga orang dibebaskan karena tidak terbukti.

Kelima anggota DPRD Labura itu antara lain; Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura dan Pemberianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura dan anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN. Khusus untuk Pebrianto Gultom, ini adalah kasus keduanya terjerat narkoba. Dia juga sudah dipecat dari partai setelah kasus yang pertama.

Baca Juga: Hanura Sumut Pecat Anggota DPRD Labura yang Positif Narkoba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya