35 Kasus Narkoba Diungkap, 11 Oknum Polisi Diduga Terlibat di Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika dalam dua bulan terakhir. Polda Sumut berhasil mengungkap 35 kasus.
Totalnya, Polda Sumut menyita barang bukti 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg. Barang bukti ini kemudian dimusnahkan.
"Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (29/6).
Baca Juga: Pistol untuk Menembak Marsal Harahap Ditanam di Kuburan Ayah Pelaku
1. 11 oknum polisi diduga terlibat, Irjen Panca sebut mereka sudah ditangkap
Dari 35 kasus narkoba yang diungkap, Panca menerangkan tujuh diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir. Bahkan Panca juga menyebut di antara kasus itu juga ada sejumlah oknum polisi yang terlibat.
"Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut," terangnya.
2. Para oknum polisi diduga terlibat dalam kasus 57 Kg sabu tidak bertuan di Tanjungbalai
Panca menjelaskan, para oknum polisi itu diduga terlibat di dalam kasus penemuan 57 kg sabu tidak bertuan du kawasan Tanjungbalai beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah mengamankan dua tersangka berinisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.
"Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut," ujarnya.
3. Irjen Panca menjelaskan beberapa kasus menonjol, bahkan Polda Sumut menyita dua pucuk senjata laras panjang
Panca membeberkan sejummlah kasus menonjol yang diungkap dalam dua bulan terakhir. Mulai dari pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.
Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.
Tak sampai di situ, Panca menyebutkan pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg.
"Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi," katanya.
Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Liga 2 Ditunda Lagi, PSMS Medan Tetap Lanjutkan Latihan