17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, KontraS Ingatkan Polisi

Proses penegakan hukum tidak boleh dengan cara kekerasan

Mandailing Natal, IDN Times – Polisi menetapkan 17 orang tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin 29 Juni 2020.

17 orang yang ditahan masing-masing berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN dan MAH. Polisi juga mengamankan prempuan berinisial TA, dan dua orang anak dibawah umur berinisial RN serta IA.

“Tiga orang di antara pelaku menyerahkan disi, sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda" ujar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Senin (6/7/2020).

Sebelumnya, dalam kerusuhan itu, massa membakar dua mobil dan satu sepeda motor yang ada di lokasi. Salah satu mobil itu adalah milik Wakapolres Madina. Massa juga memblokir jalan yang menghubungkan antara Sumut dan Sumatera Barat.

1. Polisi masih mendalami peran para pelaku

17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, KontraS Ingatkan PolisiIDN Times/Mia Amalia

Hingga hari ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus itu. Mereka mendalami peran para pelaku kerusuhan.

"Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama - sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana" ujar Horas.

Horas juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas desa. Pihaknya juga sudah menurunkan personel Polwan ke lokasi pasca kerusuhan. Para Polwan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan memberikan pengayom kepada anak-anak dan kaum ibu untuk menghilangkan trauma.

Baca Juga: Massa Madina Blokir Jalan Lagi, Tuntut Pembebasan 3 Orang yang Ditahan

2. KontraS Sumut ingatkan polisi taati prosedur hukum dalam penindakan

17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, KontraS Ingatkan PolisiIlustrasi. Polisi tangkap pelaku kejahatan (ANTARA)

Kerusuhan di Madina juga mendapat perhatian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut. KontraS mengingatkan supaya polisi tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan penindakan. Jangan sampai, penindakan terhadap kasus itu mengerahkan kekuatan yang berlebihan dan menjadi teror baru di tengah masyarakat.

“Selaku aparat penegak hukum, Polres Madina punya tanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan tersebut. Namun KontrS mengingatkan polisi agar tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan/penyidikan sesuai dengan SOP kepolisian. Jangan sampai pengungkapan kasus ini justru akan memunculkan masalah baru bagi polisi dan masyarakat,” ujar Ali Isnandar, Staf Advokasi Badan Pekerja KontraS Sumut.

3. Polisi tidak boleh melakukan tindak kekerasan dalam penanganan kasus

17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, KontraS Ingatkan PolisiIDN Times/Sukma Sakti

Ali juga mewanti-wanti supaya polisi tetap profesional dalam melakukan proses hukum. Karena peran massa pada saat kejadian pasti berbeda.  Tentu saja tidak semua massa terlibat melakukan perusakan. Bisa saja ada yang hanya sekedar ikut-ikutan melakukan aksi.

“Jika penyidik tidak hati-hati sangat memungkin kan terjadi salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku. Kemudian, yang tidak kalah penting adalah, penyidik harus menghindari cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia. Untuk itu polisi harus merujuk pada Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Juncto Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia.Jangan sampai tujuan penegakan hukum yang dilakukan polisi justeru dengan cara-cara melanggar hukum,” pungkasnya.

Polisi juga didesak agar kepolisian melakukan penyelidikan tentang dugaan penyalahgunaan BLT dampak COVID-19 yang dianggap sebagai pemicu unjuk rasa.

 

Baca Juga: Kericuhan di Madina karena Protes BLT COVID-19, Kepala Desa Mundur 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya