1 Kg Lebih Sabu Antar Nanda Jadi Penghuni Penjara Seumur Hidup

Lebih berat dari tuntutan jaksa

Medan, IDN Times – Seorang kurir narkoba harus menjadi pesakitan di dalam sel. Adalah Muhammad Nanda (40). Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/8/2023).

Nanda terbukti bersalah memiliki 1034,4 gram atau 1 kg lebih sabu saat ditangkap BNNP Sumut, pada 18 Februari 2023 lalu.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Nanda, telah terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang mana lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua, Dahlan.

"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup," tambah, Dahlan. 

1. Tuntutan Jaksa Nanda divonis 14 tahun penjara

1 Kg Lebih Sabu Antar Nanda Jadi Penghuni Penjara Seumur HidupIlustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Putusan hakim ini jauh dari tuntutan jaksa, Sebelumnya, jaksa menuntut Nanda dihukum 14 tahun penjara.

Terkait vonis itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan banding, apabila tidak menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Mayor Dedi yang Geruduk Polrestabes Diperiksa Pelanggaran Disiplin

2. Nanda awalanya disuruh ambil sabu-sabu di pohon besar

1 Kg Lebih Sabu Antar Nanda Jadi Penghuni Penjara Seumur HidupIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam dakwaannya, Nanda ditangkap BNN Provinsi Sumut, Sabtu (18/2/2023). Nanda ditangkap di rumah Asun, rekannya di Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Asun sendiri masih buron.

Sebelum tertangkap, Nanda disuruh Asun mengambil paket sabu-sabu di sebuah pohon besar di Marelan Pasar V, Kota Medan, Jumat (17/8/2023) petang. Sabu itu kemudian dibawa ke rumah Asun.

3. Nanda ditangkap saat hendak membawa sabu ke rumahnya

1 Kg Lebih Sabu Antar Nanda Jadi Penghuni Penjara Seumur Hidupilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya melalui Asun memerintahkan terdakwa agar membawa sabu itu ke rumah terdakwa di Jalan Islamiyah No 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Namun, Nanda ditangkap. Dari tangan terdakwa disita barang bukti sabu seberat 1034,4 gram.

Baca Juga: Jabatan Komisioner se-Sumut Berakhir, Bawaslu Ambil Alih Tugas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya