1 Kg Lebih Sabu Antar Nanda Jadi Penghuni Penjara Seumur Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Seorang kurir narkoba harus menjadi pesakitan di dalam sel. Adalah Muhammad Nanda (40). Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/8/2023).
Nanda terbukti bersalah memiliki 1034,4 gram atau 1 kg lebih sabu saat ditangkap BNNP Sumut, pada 18 Februari 2023 lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Nanda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang mana lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua, Dahlan.
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup," tambah, Dahlan.
1. Tuntutan Jaksa Nanda divonis 14 tahun penjara
Putusan hakim ini jauh dari tuntutan jaksa, Sebelumnya, jaksa menuntut Nanda dihukum 14 tahun penjara.
Terkait vonis itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan banding, apabila tidak menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Mayor Dedi yang Geruduk Polrestabes Diperiksa Pelanggaran Disiplin
2. Nanda awalanya disuruh ambil sabu-sabu di pohon besar
Dalam dakwaannya, Nanda ditangkap BNN Provinsi Sumut, Sabtu (18/2/2023). Nanda ditangkap di rumah Asun, rekannya di Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Asun sendiri masih buron.
Sebelum tertangkap, Nanda disuruh Asun mengambil paket sabu-sabu di sebuah pohon besar di Marelan Pasar V, Kota Medan, Jumat (17/8/2023) petang. Sabu itu kemudian dibawa ke rumah Asun.
3. Nanda ditangkap saat hendak membawa sabu ke rumahnya
Selanjutnya melalui Asun memerintahkan terdakwa agar membawa sabu itu ke rumah terdakwa di Jalan Islamiyah No 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Namun, Nanda ditangkap. Dari tangan terdakwa disita barang bukti sabu seberat 1034,4 gram.
Baca Juga: Jabatan Komisioner se-Sumut Berakhir, Bawaslu Ambil Alih Tugas