Tulang Belulang di Dalam Makam Dipindahkan, Keluarga Mengamuk

Eksekusi 20 hektare lahan sengketa di Simalungun

Simalungun, IDN Times - Polisi terpaksa mengamankan tiga orang warga yaitu Wagimin (50), Sulaiman Saragih (41) dan Ariansi (35) saat eksekusi 20 hektare lahan sengketa . Mereka diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi yaitu besi dan bambu berisi minyak. 

Mereka mengamuk karena eksekusi lahan juga berdampak pada dibongkarnya makam milik keluarga. Ketiganya berada di pihak yang kalah dalam proses perkara perdata yang ditanganui Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Namun pelaksanaan sita eksekusi atas objek perkara tersebut dilaksanakan oleh PN Simalungun karena lokasi objek berada di wilayah hukumnya.

Sebelum eksekusi, proses peradilan telah dilalui baik di Pengadilan Tinggi Medan bahkan sampai di peninjauan kembali Mahkama Agung.

1. Tiga orang diamankan untuk mencegah munculnya korban jiwa

Tulang Belulang di Dalam Makam Dipindahkan, Keluarga MengamukAlat berat diturunkan merobohkan makam permanen dan tanaman (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Kasat Intel Polres Simalungun, AKP Restuadi, tiga warga terpaksa diamankan sebagai upaya mencegah terjadinya hal tidak diinginkan atau korban jiwa, baik dari pihak yang kalah, Manap Purba maupun yang menang,  Saulina  Saragih. Termasuk tim yang melakukan eksekusi pada objek yang ada di Dusun Manik Silo, Nagori Buntu Bayu Pane Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. 

Awalnya, proses eksekusi berjalan dengan aman dan tertib dibawa pengamanan sekitar 127 orang personil Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol S. Widodo didampingi  Kasat Sabhara AKP N Manurung, Saat P Siringo-ringo didampingi Robin Nainggolan selaku juru Sita PN Simalungun, membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, nomor : 8 / Eks /2018 / 20 / Pdt.G / 2009 / PN PMS di hadapan ahli waris penggugat , kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat serta disaksikan oleh Pangulu Buntu Bayu, Lekson Purba, suasana sedikit tegang.

Apalagi setelah pembacaan surat penetapan Ketua PN Pematangsiantar, tim eksekutor  menumbangkan segala tanaman yang ada di atas  lahan  objek perkara dengan menggunakan 2 alat berat jenis buldoser serta 5 unit gerjaji mesin. Mereka disaksikan oleh Panitera PN Simalungun, pihak penggugat dan Pangulu Nagori Bunttu Bayu.

Baca Juga: 32 Warga Simalungun Keracunan, Diduga Karena Makan Daging Anjing

2. Saat makam permanen dibongkar, tulang belulang manusia turut di angkat. Hal itu jadi puncak kemarahan warga

Tulang Belulang di Dalam Makam Dipindahkan, Keluarga MengamukPolisi mengamankan warga karena berupaya melakukan perlawanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam pelaksanaan penyempurnaan eksekusi atas objek perkara tersebut, Panitera PN Simalungun melibatkan tim instalasi kedokteran Forensik dan Medicolegal dari RS Djasamen Saragih Pematangsiantar, guna meneliti dan mengangkat tulang belulang  jenazah yang dikubur di atas lahan objek sengketa yang akan dieksekusi.

Sebelum dilakukannya pembongkaran terhadap satu makam, pihak pemohon eksekusi atau penggugat, melakukan negoisasi dengan pihak yang dimenangkan pengadilan terkait adanya permohonan untuk memberikan ganti rugi atau pembayaran atas lahan sekitar setengah hektare di sekitar makam, agar makam tersebut tidak ikut dieksekusi.

Namun upaya negoisasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga Panitera PN Simalungun harus melakukan eksekusi sesuai aturan hukum dengan melakukan perobohan terhadap satu bangunan makam permanen yang ada diatas objek yang akan dieksekusi tersebut.

"Pada saat hendak dilakukan pembongkaran bangunan makam, beberapa orang dari pihak keluarga marah dan melakukan perlawanan sehingga personil Polres Simalungun mengamankan 3 orang pelaku" jelas Kasat Intel.

3. Tulang belulang diserahkan pada keluarga

Tulang Belulang di Dalam Makam Dipindahkan, Keluarga MengamukPolisi siaga gelar pengamanan eksekusi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Untuk penggalian makam ada 2 orang tukang gali dan dilanjutkan dengan pengangkatan dan pengumpulan tulang belulang yang dilakukan tim Kedokteran Forensik RSUD Djasamen Saragih yang dipimpin oleh dr Reinhard Hutahaen.

Setelah pengumpulan tulang belulang jenazah tersebut selesai dikumpulkan, selanjutnya Panitera PN Simalungun menyerahkan tulang belulang jenazah tersebut kepada pihak keluarga untuk dimakamkan kembali yang disaksikan oleh Gamot Dusun Manik Silo, selanjutnya bangunan makam dieksekusi atau dirobohkan dengan menggunakan buldozer.

Baca Juga: 3 Jenis Judi Diungkap Polres Simalungun, Salah Satunya Lewat Website

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya