Terlibat Narkoba, Polisi Pakpak Bharat Ini Hanya Divonis 6 Bulan

Jaksa ajukan banding atas putusan PN Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, IDN Times - Vonis hukuman yang cukup ringan, yakni rehablitasi dan penjara 6 bulan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi terhadap seorang anggota Polres Pakpak Bharat atas kasus narkoba. Vonis ini sangat berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Ttinggi.

1. Jaksa sebelumnya menutup 1.5 tahun

Terlibat Narkoba, Polisi Pakpak Bharat Ini Hanya Divonis 6 BulanEmpat terpidana karena tindak pidana narkotika (IDN Times/ Istimewa)

Pada perkara ini, polisi tersebut didakwa tidak hanya sendiri. Namun hakim menjatuhkan vonis jauh berbeda dengan yang lainnya. Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.

Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Tebing Tinggi agar menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara anggota polisi bernama Jan Viktor Obed Tambun itu. Pria berpangkat Bripka tersebut dinilai secara terbukti telah menyalahgunakan narkotikajenis sabu sabu-sabu.

Sesuai isi tuntutan JPU, Anastasia Christanti dan Rolas Putri, Bripka Jn Viktor Tambun diyakini melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 4 Tahun Lebih Dipenjara karena Kasus Suap, Eks Gubernur Aceh Bebas

2. Jaksa nyatakan banding

Terlibat Narkoba, Polisi Pakpak Bharat Ini Hanya Divonis 6 BulanIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Intelijen Kejari Tebing Tinggi - Hiras Affandi Silaban menyampaikan pihaknya akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tebingtinggi tersebut.

Lewat banding itu hukuman kepada oknum polisi bisa sesuai dengan surat dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Ya, jadi kita mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa Jan Viktor Obed Tambun yang memberikan hanya penjara 6 bulan dan rehabilitasi,” kata Hiras saat dikonfirmasi Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: SAR Danau Toba Cari Wisatawan Siantar yang Tenggelam

3. Barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka 23,16 gram narkoba

Terlibat Narkoba, Polisi Pakpak Bharat Ini Hanya Divonis 6 BulanIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono melakukan penangkapan kepada keempat tersangka, pada 20 Mei 2022 lalu di sebuah rumah yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Keempatnya ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram. Sabu lainnya juga ditemukan dengan kondisi sisa bakaran yang seberat 0,14 gram. Totalnya menjadi 23,16 gram.

Barang bukti lainnya, dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang di dalamnya masih beriisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, di atas tempat tidur juga ditemukan sebuah korek warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik. Imbuh, Happy, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut milik Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah.

Baca Juga: Siaran TV Analog di Sumut Dimatikan Mulai 2 November, Ini Wilayahnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya