Pukuli Terduga Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam Tersangka

6 orang tersangka, 2 tidak ditahan karena di bawah umur

Simalungun, IDN Times - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian YAP (21) di Komplek Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) pada Minggu 27 Desember 2020 lalu. Enam orang tersebut adalah HS bersama 2 orang anaknya IM (15) dan MAR (16) serta 3 orang satpam HSD (37), HS (36) dan HA (21).

YAP diduga sebagai pencuri saat masuk ke rumah mereka tengah malam. Namun YAP diduga dipukuli hingga tidak bernyawa.

1. Dua pelaku masih remaja sehingga tidak ditahan

Pukuli Terduga Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam TersangkaPara tersangka ditahan polisi (Patiar Manurung/IDN Times)

HS tercatat sebagai Manajer di salah satu perusahaan ban di Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam konfrensi pers menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 orang pelaku ditahan sedangkan 2 lagi tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Penyidik akan menerapkan hukum yang berkeadilan. Dan ada alasan tidak menahan dua tersangka, yaitu masih di bawah umur. Namun tetap ada proses hukumnya," jelasnya.

Baca Juga: 3 Bersaudara Korban Kecelakaan di Simalungun Dimakamkan Satu Liang

2. Penetapan tersangka diawali dari keterangan 8 saksi

Pukuli Terduga Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam TersangkaKapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menunjukkan barang bukti (Patiar Manurung/IDN Times)

Kapolres menjelaskan penetapan tersangka diawali dari keterangan sebanyak 8 orang, termasuk keterangan keenam tersangka. Dan sesuai data itu terungkaplah kronologis pembunuhan warga Komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar tersebut. Polres Simalungun menjerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana.

"Sebelum kejadian, tersangka HS selaku pemilik bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan. Setiba di rumahnya para tersangka mendapati korban sudah berada di dalam rumah hingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya. Tidak lama kemudian datang 3 orang petugas security yang malam itu sedang bertugas untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan," jelas Agus Waluyo, Kamis (31/12/2020).

3. Sebelum meninggal tangan korban sempat diborgol

Pukuli Terduga Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam TersangkaBarang bukti telanan kayu dan emas disita polisi (IDN Times/Patiar Manurung)

Sayangnya, usai berhasil ditangkap dan diamankan, para tersangka tidak segera menyerahkan atau menghubungi pihak kepolisian. Namun korban justru meninggal dan ditemukan di dalam rumah.

"Ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul menggunakan telenan yang terbuat dari kayu cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tambahnya lagi.

"Langkah-kangkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim, dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin (28/12) penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka", terang Agus.

Baca Juga: Selama 6 Bulan, 104 Orang Ditangkap karena Narkoba di Simalungun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya