Polisi Ajak Jaksa dan Hakim Beri Hukuman Efek Jera ke Terdakwa Narkoba

Selama dua minggu 6 pengedar ditangkap

Tebing Tinggi, IDN Times - Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus narkotika dan telah melakukan penangkapan 13 orang tersangka  kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pengembangan data atau informasi dari pengungkapan diduga 6 orang sebagai pengedar sedangkan 7 orang pemakai.

Hal ini dipaparkan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi didampingi Wakapolres, Kompol Ramli Manurung, Kamis (13/2).

1. Jumlah barang bukti yang disita 12,86 gram

Polisi Ajak Jaksa dan Hakim Beri Hukuman Efek Jera ke Terdakwa NarkobaBarang bukti narkotika di atas meja gagal diedarkan (IDNTimes.com/Patiar Manurung)

AKBP Sunadi menjelaskan, dari seluruh tersangka, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9,6 gram, ganja seberat 1,66 gram, dan pil extacy sebanyak 4 butir dengan berat 1,66 gram. Totalnya 12,86 gram. Terhadap pelaku narkotika, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi S.IK selalu menekankan kepada setiap jajarannya untuk mengungkap maupun melaporkan jika ada informasi tentang narkoba.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, sekarang ini tersangka dan barang bukti masih di tahan di Polres Tebing Tinggi. Bilamana berkas pemeriksaan telah cukup segera berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya

Baca Juga: Kapolres Simalungun Janji Ungkap Pengendalian Narkoba dari Napi Lapas

2. Kapolres ajak jaksa dan hakim beri hukuman yang memberi efek jera ke terdakwa narkoba

Polisi Ajak Jaksa dan Hakim Beri Hukuman Efek Jera ke Terdakwa NarkobaTersangka 13 orang kasus narkoba siap dikirim ke Jaksa (IDNTimes.com/Patiar Manurung)

Untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Sunadi mengajak elemen masyarakat berperan aktif, mulai mengawasi anggota keluarga dan aktif melaporkan dugaan tindak penyalahgunaan narkotika.

Tidak hentinya Polres Tebing mengajak masyarakat, mari kita perangi narkoba. Kita libatkan juga stake holder, mulai dari kejaksaan dan pengadilan agar memberi hukuman semaksimal mungkin sebagai efek jera kepada para tersangka.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat karena masih aktif memberi laporan soal peredaran narkoba. Dari 12 kasus yang kita ungkap, 6 di antaranya merupakan hasil informasi dari masyarakat. Kita juga membuat Taman Musyawarah Diskusi bagaimana memberantas narkoba" jelasnya.

3. Kapolres janji menangkap pengedar narkotika

Polisi Ajak Jaksa dan Hakim Beri Hukuman Efek Jera ke Terdakwa NarkobaKabid Rehabilitasi Pemko Tebing Tinggi ajak masyarakat yang sudah mengkonsumsi narkoba lapor untuk direhab (IDNTimes.com/Patiar Manurung)

Langkah lain, kata Kapolres, memutus mata rantai narkoba dengan menangkap aktor pengedarnya. "Ini kita kerjakan terus, tapi kami meminta kepada masyarakat jangan mau menerima atau membeli narkoba. Kalau ini sepakat dilakukan, kepada siapa lagi mereka (pengedar) mengedarkan narkobanya," ucapnya.

Menurutnya, Kota Tebing Tinggi merupakan daerah lintas yang kerap dimanfaatkan pengedar narkoba menjalankan bisnis haramnya. "Karena daerah Tebing Tinggi merupakan persimpangan sehingga muda mengedarkan narkoba. Mereka datang langsung lewat baru balik," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Pemko Tebing Tinggi, Jelita mengajak masyarakat yang sudah memakai narkoba ntuk melaporkan diri sehingga dapat menjalani penanganan pemulihan kecanduan. "Jangan tunggu ditangkap polisi baru sadar. Kalau melaporkan diri, tidak akan ditangkap tapi direhabilitasi agar tidak mengkonsumsi narkoba lagi," pungkasnya. 

Baca Juga: Napi Narkoba yang Ditangkap Lagi Diduga Aktor Ricuh Rutan Kabanjahe

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya