2 Lagi Tersangka Perampokan Mobil Truk di Simalungun Diringkus

Parang dan golok diamankan sebagai barang bukti

Simalungun, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bergerak cepat menangkap dua tersangka pelaku aksi perampokan terhadap Romu Yulianto, sopir mobil truk yang sedang melintas di Raya Usang Jalan Lintas Siantar-Saribudolok, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/2) sekitar pukul 14.00 WIB, pekan lalu. Sudah 3 orang diamankan dari peristiwa ini.

Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, Kamis (5/3).

1. Dua orang tersangka dilumpuhkan tembakan

2 Lagi Tersangka Perampokan Mobil Truk di Simalungun DiringkusDua tersangka berjalan pincang saat digiring polisi dengan tersangka kasus berbeda (IDN Times/Patiar Manurung)

Kaki kedua pelaku yakni, Samser Sinaga (52) warga Huta Parbaba Dolok Desa Pahoda, Kabupaten Samosir dan Januarman Damanik (40) warga Jalan Sriwijaya, Kota Pematangsiantar, terpaksa ditembak polisi karena berupaya melawan saat diminta untuk menunjukkan di mana lokasi pelaku lainnya.

"Kedua tersangka melawan dan berupaya kabur. Sudah diberi peringatan tapi tak dihiraukan. Makanya, kaki kedua tersangka ditembak,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu.

Dari hasil interogasi kepada para tersangka, mereka menghabiskan hasil rampokan untuk berfoya-foya di cafe. Dalam kasus ini, polisi menduga bahwa sejak awal para tersangka sudah siap melakukan tindakan kekerasan kepada korban jika melakukan perlawanan fisik. Hal ini dikaitkan dengan alat bukti yang disita sejauh ini, berupa dua buah golok dan parang, pisau lipat, kawat berbentuk jerat dan balok kayu panjangnya 60 cm.

Baca Juga: Nyamar Jadi Polisi dan Merampok, Pelaku Ditangkap Usai Masuk Parit

2. Total pelaku sebanyak 6 orang, 3 diantaranya DPO

2 Lagi Tersangka Perampokan Mobil Truk di Simalungun DiringkusPolisi mengamankan mobil yang dikendarai para tersangka setelah terperosot di parit (Dol.IDN Times/Istimewa)

Tertangkapnya keduanya menambah daftar tersangka dalam kasus perampokan tersebut. Keduanya ditangkap dari dalam cafe malam yang ada di daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Sebelumnya, polisi sudah menangkap Lambok Hasiholan Napitupulu (41), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Lambok Hasiholan ditangkap ketika bersembuyi di parit, sesaat setelah mobil Toyota Avanza Velos dengan nomor polisi BB 1153 MC yang dikendarai para tersangka saat beraksi terperosok ke parit tak jauh dari lokasi kejadian. Lambok saat itu memilih sembunyi di parit karena bagian tubuhnya masih sakit dan diduga menyulitkannya berlari jauh dari lokasi mobil yang dibawa para tersangka terperosot.

Heribertus mengakui, jajarannya masih punya "pekerjaan rumah" dalam kasus ini. Tiga dari enam pelaku masih belum ditangkap. “Satuan Reskrim Polres Simalungun telah mengamankan 3 orang. Sedang 3 pelaku lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial P, S dan RS,” terangnya.

3. Dalam kasus ini pelaku sempat mengaku aparat

2 Lagi Tersangka Perampokan Mobil Truk di Simalungun DiringkusMobil pelaku perampokan terperosot di parit (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, korban, warga Ahmad Yani, Suka Rukun Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, itu menceritakan bahwa dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencoba mendekatkan mobil Avanza Veloz bernomor plat polisi BB 1153 MC  ke mobil truk Colt Diesel yang dikemudikannya. Saat kejadian mobil korban bermuatan jeruk menuju Provinsi Lampung.

Korban bersama dua rekannya pertama tidak curiga karena pelaku menyebut diri sebagai polisi. Tak lama kemudian, mobil Avanza yang dikendarai para pelaku menyalip dan berhenti di depan mobil korban dengan posisi melintang. Hanya hitungan detik, ada pria datang menghampiri mereka, meminta uang dengan cara memaksa. 

Pria tersebut tidak hanya meminta uang dengan kasar, turut mengancam korban akan ditembak di bagian kepala jika melawan. Korban saat itu mengaku tidak memiliki uang. Tapi, pelaku terus memaksa, bahkan korban dan tesangka sempat tarik menarik bagian pintu mobil korban hingga akhinya pelaku berhasil merebut kunci mobil.

Tidak sampai disitu, pelaku naik ke bagian kursi sopir dan mendesak korban agar segera menyerahkan uang, dan berselang beberapa menit pelaku membawa surat mobil, dompet berisi uang serta handphone. Merasa telah berhasil menguasai uang korban, para pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan mobil Avanza tersebut menuju arah Kota Pematang Siantar. Nasib sial menghampiri para pelaku ketika korban mencoba mengejar pelaku hingga aksi kejar-kejaran terjadi, karena setelah cukup jauh mobil yang mereka pakai justru terperosot dan jatuh ke parit.

Baca Juga: 3 Jenis Judi Diungkap Polres Simalungun, Salah Satunya Lewat Website

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya