Coba Kirim Paket Ganja Via Ekspedisi, Kurir Narkoba di Aceh Ditangkap

Sudah sering berhasil mengirim ganja ke luar Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang warga yang diduga sebagai kurir pengirim ganja. 

“Berinisial AA (33). Ia ditangkap di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis, 3 Agustus 2023,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shobarmen, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).

Informasi tersebut, kata Shobarmen, tentunya berkat komunikasi dan kerja sama yang terjalin dengan pihak-pihak jasa pengiriman di Banda Aceh dan Aceh Besar, di mana bila ada pengiriman paket mencurigakan agar menghubungi Ditnarkoba Polda Aceh.

1. Paket dikirim dengan nama palsu, tujuan ke Tidore

Coba Kirim Paket Ganja Via Ekspedisi, Kurir Narkoba di Aceh DitangkapPaket berisi ganja gagal dikirim melalui jasa pengiriman barang. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Terungkapnya peredaran narkoba yang berujung penangkapan seorang warga berperan sebagai pengirim barang haram tersebut, dikatakan Shobarmen, bermula dari informasi petugas dari perusahaan jasa ekspedisi.

Petugas perusahaan itu menemukan paket yang berisikan narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke daerah Maluku Utara. Paket tersebut mencantumkan nama pengirim palsu.

“Dengan identitas pengirim silvana -nama palsu- dengan tujuan Kota Tidore, Maluku Utara,” ujarnya.

Baca Juga: Minibus Kontra Truk di Bener Meriah, 5 Orang Meninggal Dunia

2. Jebak pelaku, petugas berdalih paket alamat paket salah

Coba Kirim Paket Ganja Via Ekspedisi, Kurir Narkoba di Aceh DitangkapIlustrasi paket ganja kering. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selanjutnya disampaikan Shobarmen, petugas jasa pengiriman menginformasikan ke pihaknya bila penerima paket menghubungi dan menanyakan perihal kiriman yang belum sampai ke tujuan, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Petugas dari perusahaan itu kemudian beralasan jika alamat tertera di paket salah sehingga disarankan agar penerima mengambil kembali barang yang disimpan di loket. Pelaku kemudian datang dengan menaruh curiga ketika menjemput paket di loket ekspedisi.

“Namun, karena kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil ditangkap di Lamdingin,” kata dir Resnarkoba Polda Aceh.

3. Beberapa kali berhasil mengirim ganja ke luar Aceh

Coba Kirim Paket Ganja Via Ekspedisi, Kurir Narkoba di Aceh Ditangkap

Shobarmen mengatakan, saat ini pelaku bersama barang bukti berupa paket berisi ganja 929,55 gram, satu unit gawai, dan satu unit sepeda motor beserta STNK ditahan untuk diproses hukum. Kepada petugas AA mengaku beberapa kali telah mengirim paket berisi ganja.

“Sudah empat kali melakukan pengiriman dan lolos, yaitu ke Makassar dua kali, pada Mei dan Juli 2023; Ke Tidore, Maluku Utara, sebanyak dua kali, pada Juni dan Juli 2023,” ungkapnya.

“Setiap kali pengiriman AA mendapatkan upah Rp5 juta dari VAL, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO,” imbuh Shobarmen.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal yang disangkakan, AA terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Pemuda di Aceh Ditangkap Bawa Kayu Gelondongan Ilegal dengan Truk 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya