2 Pemuda di Aceh Ditangkap Bawa Kayu Gelondongan Ilegal dengan Truk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Personel Unit IV Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap satu truk jungkit dan dua terduga pelaku yang membawa kayu gelondongan atau log.
Dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) IV Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono, truk ditangkap di kawasan Gampong Ujong Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (13/8/2023).
1. Polisi dapat bocoran ada truk mengangkut kayu gelondongan
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muliadi mengatakan, penangkapan truk yang mengangkut kayu log tersebut terungkap usai tim mendapatkan bocoran dari masyarakat.
Informasi yang diberikan dikatakan Muliadi, masyarakat kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal. Tim lalu dibentuk untuk menyelidiki kebenaran dari informasi yang diberikan.
“Tim menemukan satu unit dump truck pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa,” kata Muliadi, dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Rombongan Wisatawan Asing Hilang Kontak Di Perairan Pulau Banyak
2. Tak ada dokumen legal mengenai kayu gelondongan yang dibawa
Truk jungkit yang ditumpangi dibawa EG (26) dan ditemani FD (19) tersebut, kemudian diperiksa Tim Unit IV Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh. Belakangan diketahui kayu yang dibawa kedua warga Kecamatan Bandar Baru itu tidak memiliki dokumen sah atau ilegal.
“Kayu yang diangkut diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” ujar Muliadi.
3. Warga diimbau hentikan penebangan hutan secara liar
EG dan FD saat ini dibawa ke Polda Aceh untuk dimintai keterangan keterlibatan aktivitas perambahan hutan. Begitu juga dengan truk jungkit yang digunakan untuk mengangkut kayu gelondongan.
Sehubungan dengan itu, Muliadi mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas penebangan liar atau illegal logging karena melanggar hukum.
“Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” pungkasnya.
Baca Juga: Diterjang Ombak Tinggi, Perahu Nelayan Karam di Perairan Madina