Transaksi Sabu di Parkiran Masjid Raya, Fera Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti membawa 2 kilogram sabu

Medan, IDN Times - Fera Feri (32) divonis selama 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti menjadi kurir dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di pelataran parkir Masjid Raya. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Fera Feri selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Riana Pohan dalam sidang online di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2020) sore.

1. Sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara

Transaksi Sabu di Parkiran Masjid Raya, Fera Divonis 18 Tahun PenjaraIDN Times/Masdalena Napitupulu

Warga Jalan Kelambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Deliserdang tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat sepakat menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan itu menuntut terdakwa Fera Feri selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Masjid Raya Al Mashun, Bukti Kesultanan Deli dengan Kemewahannya

2. Sejak awal kereta terdakwa yang terparkir di pelataran parkir Masjid Raya diawasi petugas

Transaksi Sabu di Parkiran Masjid Raya, Fera Divonis 18 Tahun PenjaraMasjid Raya Al Mashun Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, pada tanggal 26 Januari 2020 sekira jam 22.00 WIB, enam petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya, Jalan SM Raja Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit kereta matic BK 5194 AEV, yang terparkir di pelataran masjid tersebut.

"Tak lama, dua unit kereta masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga berisi sabu kepada terdakwa," ujar JPU. Usai menerimanya, terdakwa pergi membawa kardus menuju Jalan Brigjen Katamso.

3. JPU: Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik The Cina berisi sabu seberat 2 kilogram

Transaksi Sabu di Parkiran Masjid Raya, Fera Divonis 18 Tahun PenjaraIlustrasi narkoba. IDN Times/Sukma Shakti

Namun, laju kendaraan terdakwa telah diikuti oleh petugas kepolisian. Setelah di Jalan Brigjend Katamso Simpang Jalan Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan M Sidiq Lubis (berkas perkara terpisah).

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik The Cina berisi sabu seberat 2 kilogram," ucap Ramboo. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut milik Somad (DPO). Di mana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu Suruhan Napi Tanjung Gusta Ditangkap di Bandara Kualanamu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya