Syarat Baru Penerbangan Domestik, Antigen dan PCR Diberlakukan Lagi

Bagi yang sudah booster tidak diwajibkan

Medan, IDN Times - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan aturan perjalanan domestik yang efektif per tanggal 2 April 2022. Aturan perjalanan domestik diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Novita Maria Sari, mengatakan saat ini calon penumpang transportasi udara yang sudah vaksin III atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-Antigen ataupun RT-PCR. Aturan itu sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Diduga Mengoplos, Pertamina Periksa Agen LPG Resmi di Siantar

1. Calon penumpang yang masih dosis II wajib menunjukkan negatif hasil Antigen

Syarat Baru Penerbangan Domestik, Antigen dan PCR Diberlakukan LagiIlustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Namun bagi penumpang calon penumpang yang masih dosis II wajib menunjukkan negatif hasil Antigen dengan masa berlaku 1x24jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

"Seperti yang tertera di SE Satgas Penanganan COVID-19 tersebut, bagi calon penumpang yang masih vaksin dosis 1 wajib menunjukkan negatif hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam," kata Novita saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/4/2022).

2. Bagi yang telah mendapat booster tidak wajib menunjukan hasil test Antigen atau tes RT-PCR

Syarat Baru Penerbangan Domestik, Antigen dan PCR Diberlakukan LagiIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 terkait Perjalanan Dalam Negeri yang diperoleh, berikut isinya.

Pertama, yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Kedua, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Bagi yang masih mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR

Syarat Baru Penerbangan Domestik, Antigen dan PCR Diberlakukan LagiIlustrasi sampel uji PCR. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Ketiga, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Keempat, kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Kelima, usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Diduga Mengoplos, Pertamina Periksa Agen LPG Resmi di Siantar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya