Selamat Berpisah Para Pendengar, 10 Radio di Sumut Tutup

Dikarenakan tidak paham terhadap sistem perizinan online

Medan, IDN Times - Sebanyak 54 stasiun radio di Indonesia ditutup lantaran dianggap lalai tidak memperpanjang proses perizinan melalui sistem online selama 2021. Berdasarkan jumlah tersebut 10 radio di antaranya ada di Sumatera Utara.

"Ada 54 stasiun radio di Indonesia ditutup. 10 radio di antaranya ada di Sumatera Utara yang sebelumnya mendapat teguran," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Atiqah saat ditemui di Aula Kantor KPID Sumatera Utara, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Bantah Diusir, Coki Pelatih Biliar Sebut Edy Tak Pantas Jadi Pemimpin

1. Ditutupnya sejumlah radio itu dikarenakan tidak paham terhadap sistem perizinan secara online

Selamat Berpisah Para Pendengar, 10 Radio di Sumut TutupIDN Times/Masdalena Napitupulu

Dikatakan Mutia, ditutupnya sejumlah radio itu dikarenakan tidak paham terhadap sistem perizinan yang sekarang ini sudah dilakukan dengan online. Banyak pihak radio tidak mengecek email padahal beberapa notifikasi terkirim yang masuk ke email.

"Jadi setiap pemberitahuan terkait dengan proses perizinan sekarang ini tidak lagi surat secara manual, dikirim pakai pos atau pengiriman surat tetapi sekarang sudah melalui email," ujarnya.

"Banyak di antara pemilik lembaga penyiaran radio atau televisi baik berlangganan komunitas atau swasta mereka tidak sering untuk ngecek email, sehingga tidak tahu kalau ternyata izin itu sudah jatuh tempo misalnya atau ada pemberitahuan terkait perizinan yang harus mereka penuhi itu diabaikan masa tenggat waktu," tambah Mutia.

2. Setiap radio, televisi atau lembaga penyiaran punya ID masing-masing saat ini

Selamat Berpisah Para Pendengar, 10 Radio di Sumut TutupIlustrasi radio (Pixabay.com/fancycrave1)

Oleh karena itu, kata Mutia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI secara sistem mengikuti peraturan yang ada menutup 54 radio yang ditutup termasuk 10 radio di Sumatera Utara tidak boleh beroperasional lagi.

"Sekarang setiap radio, televisi atau lembaga penyiaran lain punya ID masing-masing. Dari ID itulah mereka mendapat notifikasi apa saja terkait dengan proses perizinan untuk memperpanjang secara efektif," ucap Mutia.

"Tetapi karena tidak melihat bagi yang belum terbiasa menggunakan sistem online, sehingga belum dipahami bahwa tujuan sistem online mempermudah jarak antara Kominfo dengan daerah-daerah dan mempercepat proses perizinan," sambungnya.

3. Lembaga penyiaran masih diberi diskresi di masa pandemik COVID-19

Selamat Berpisah Para Pendengar, 10 Radio di Sumut TutupUnsplash.com/Alexey Ruban

Mutia berharap sejumlah radio itu tidak serta merta ditutup, namun ia mengingatkan kembali agar segera menggunakan sistem online ini. Sebab lembaga penyiaran masih diberi diskresi di masa pandemik COVID-19.

"Dengan catatan bagi lembaga penyiaran itu sungguh-sungguh akan melanjutkan apa bisnis radio tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: 8 Kemarahan Edy Rahmayadi yang Viral di Jagat Maya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya