Penipuan Trading Online, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Bui

Terdakwa mengiming-imingi korban keuntungan besar

Medan, IDN Times- Terdakwa dugaan kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan modus penipuan trading online melalui aplikasi media sosial, Toni Tan alias Zexiang (41), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean selama tiga tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa melakukan perbuatan ini bersama dengan terdakwa Noveindra Selamat alias Indara, sehingga korban Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Perbuatan terdakwa dengan mengiming-imingi korban dalam keuntungan besar.

1. Terdakwa dituntut tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar

Penipuan Trading Online, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Buiilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sudah dituntut tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar sub sider enam bulan kurungan pada Selasa 10 Januari 2023," kata Fransiska di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Digugat Ke Pengadilan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Suka Hati Dia

2. Perbuatan terdakwa dengan mengiming-imingi korban dalam keuntungan besar

Penipuan Trading Online, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Buiilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan juga membenarkan tuntutan terhadap terdakwa Toni Tan. "Tuntutan masing masing tiga tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," katanya. 

Menurut jadwal, persidangan kembali dilanjutkan pada Kamis, 12 Januari 2023, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa. Dalam kasus ini, terdakwa melakukan perbuatan ini bersama dengan terdakwa Noveindra Selamat alias Indara, sehingga korban Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Perbuatan terdakwa dengan mengiming-imingi korban dalam keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

3. Korban melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com

Penipuan Trading Online, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun BuiSHIB/USD MELALUI TRADINGVIEW.

Korban melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI. Kemudian, mengirimkan
uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Wallawade Global International.

Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGI sudah tidak dapat diakses atau tutup.

Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI, serta keuntungan yang dijanjikan tidak ada.

Perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 752 Orang Akses Ombudsman Sumut, Pemda Paling Banyak Diadukan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya