Kejati Sumut Tuntut Mati 17 Terdakwa Kasus Narkotika 

17 terdakwa dituntut mati sepanjang bulan Januari 2023

Medan, IDN Times- Sepanjang Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati kepada 17 terdakwa kasus Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang, dari Kejari Medan, Deli Serdang dan Asahan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan mengatakan JPU dari Kejati Sumut dan jajarannya telah menuntut mati 17 terdakwa kasus Narkotika sepanjang bulan Januari 2023. "JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yos kepada IDN Times, Senin (13/2/2023).

1. Sepanjang Januari, ada 17 terdakwa yang dituntut mati

Kejati Sumut Tuntut Mati 17 Terdakwa Kasus Narkotika Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos menjelaskan, adapun 17 terdakwa yang dituntut mati yakni Cahyono Wijaya alias Angke (44) warga Jalan Putra Gama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian, Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kemudian, sambung Yos, terdakwa Ryan Christopher alias Lau Yong (30) warga Jalan Purnama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Doni Bagus Setiawan alias Doni (28) warga Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

"Lalu, terdakwa Alimuddin alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil, Kabupaten Aceh Utara, Mahdi Affan alias Mahdi (52) warga Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Ma Can alias Olang (40) warga Desa Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ujarnya.

Selanjutnya, kata Yos, terdakwa Ahmad Arifin alias Jul (47) warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Aidil Suprapto Niakbar Siregar (35) warga Jalan Sutan Mhd Arief, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Judi dan TPPU, Apin BK Dijerat Pasal Berlapis

2. Sebagian terdakwa berasal dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Asahan

Kejati Sumut Tuntut Mati 17 Terdakwa Kasus Narkotika ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos menyebutkan, dari tuntutan mati dari Kejari Deli Serdang yakni diberikan kepada terdakwa Dewi Putri Yanti alias Dewi (39) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Arwani Pratiwi Nasution (42) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Nangka, Kecamatan Tunggurono, Kota Binjai.

Ia menambahkan, terdakwa Rini Jayanti alias Yanti (39) warga Jalan Menteng Dua Gang Pembangunan Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan Mariana alias Botak (43) warga Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

"Selanjutnya dari Kejari Asahan yakni Habibul Haddad (36) warga Jalan Komplek PNS, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Ahmad Sukron alias Sukron (37) warga Jalan Al Wathoniyah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Amri (42) warga Jalan Dusun Tani Tualang Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang," sebut Yos.

3. Yos sebut tuntutan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba pantas untuk diberikan

Kejati Sumut Tuntut Mati 17 Terdakwa Kasus Narkotika ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, kata Yos, untuk 6 terdakwa yang dituntut pidana penjara selama seumur hidup yakni Iskandar alias Is (34) warga Desa Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Syehk Muhammad Zubaidi alias Syehk (25) warga Jalan Desa Ujong, Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

"Lalu, Sopian alias Pian (49) warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Usmardi alias Mardi (38) warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabusah alias BS (46) warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara dan Muslim Tarigan (48) warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara," katanya.

Yos menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba pantas untuk diberikan. Sebab, peredaran narkoba itu sudah membahayakan generasi penerus bangsa dan harus diberantas.

"Kejaksaan tetap komitmen dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tuntutan hukuman mati merupakan peringatan buat bandar atau pengedar narkoba agar membuat efek jerah," pungkasnya.

Baca Juga: Isengnya Ahmad Dhani, Sebut SBY Hadir saat Konser di Hadapan Jokowi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya