Jalani Sidang Perdana Judi dan TPPU, Apin BK Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka dijerat pidana perjudian dan TPPU

Medan, IDN Times- Apin BK alias Jonni menjalani sidang perdana perkara dugaan perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Senin (13/2/23). Sidang digelar secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam dakwaannya membacakan, pada November 2021 lalu, terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (DPO) melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin.

"Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi," kata JPU.

1. Semula tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan KMC

Jalani Sidang Perdana Judi dan TPPU, Apin BK Dijerat Pasal BerlapisPetugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita sejumlah aset milik tersangka bandar judi daring Apin BK di Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Jaksa menjelaskan, semula 19 ruangan di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan disediakan terdakwa bagi para bandar atau pemilik website judi online sebagai tempat operasional permainan judi online.

"Untuk meningkatkan omzet permainan judi online dimaksud, Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK kemudian membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai dari saksi Yusuar bertempat di blok G-1 nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard," sebut Jaksa.

Setelah direnovasi, di lantai 2 dan 3 masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Dengan menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, komputer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (DPO).

"Yakni untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan saksi Eric William selaku leader," kata Jaksa.

Baca Juga: Tersangka TPPU, Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

2. Kemudian, Kafe Warna-warni Deli Serdang juga dijadikan tempat operasional judi online

Jalani Sidang Perdana Judi dan TPPU, Apin BK Dijerat Pasal Berlapisilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan menyediakan fasilitas tersebut, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya, dari para bandar judi atau pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Sementara sebagai pemilik server judi, Apin BK juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.

Dengan komitmen, Apin Bk juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai 2 dan 3 Kafe Warna Warni Deli Serdang.

Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai 2. Pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website. 

3. Apin BK dijerat dengan pasal berlapis

Jalani Sidang Perdana Judi dan TPPU, Apin BK Dijerat Pasal BerlapisIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Apin BK dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana perjudian dan TPPU. Perkara ini diungkap penyidik pada Polda Sumut, Agustus 2022 lalu, yang belakangan juga diketahui bisnis judi online tersebut ekspansi hingga ke Pekanbaru. 

Dalam uraian tersebut, JPU mengatakan Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut JPU. Lalu kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Kedepan kita akan menghadirkan saksi," tambah JPU.

Baca Juga: Apin BK Diserahkan ke Jaksa, Kapolda Singgung Soal Konsorsium 303

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya