Effendy Pohan Vonis Bebas, Kejari Langkat Ajukan Kasasi

Vonis diwarnai dengan dissenting opinion

Medan, IDN Times- Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akan mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Armand Effendy Pohan.

Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tersebut dikarenakan sebelumnya majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

1. Vonis tersebut diwarnai dengan dissenting opinion

Effendy Pohan Vonis Bebas, Kejari Langkat Ajukan KasasiIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, ketika dikonfirmasi, menyatakan tim JPU Kejari Langkat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita kasasi. Sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara," sebutnya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (21/2/2022) lalu, vonis tersebut diwarnai dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik SH MH. Hakim Ibnu Kholik mengatakan, terdakwa justru terbukti melakukan

Ia berkeyakinan terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000, sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati Sumut

2. Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah

Effendy Pohan Vonis Bebas, Kejari Langkat Ajukan KasasiIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, oleh dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar  terdakwa yang ditahan di rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.

3. Sedangkan menurut tim Jaksa Kejari Langkat, terdakwa Effendy Pohan terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Effendy Pohan Vonis Bebas, Kejari Langkat Ajukan KasasiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan menurut tim Jaksa Kejari Langkat, terdakwa Effendy Pohan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

Lalu, memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Lebih lanjut, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui Amatau diduganya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Kemudian, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tdak taat lada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan.

Baca Juga: Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili Lagi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya