Bawa Sabu 40 Kg, Tiga Kurir Dituntut Pidana Mati

Ditemukan dua buah tas ransel warna hitam berisi 40 Kg Sabu

Medan, IDN Times - Tiga pria yang yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 40 kg dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3/2021).

Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27), keduanya warga Jalan Keputran Kejambon Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya serta Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga Desa Seuneubok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir.

1. Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika

Bawa Sabu 40 Kg, Tiga Kurir Dituntut Pidana MatiIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam amar tuntutan JPU dari Kejari Medan itu, hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Baca Juga: Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

2. Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal berikut ini

Bawa Sabu 40 Kg, Tiga Kurir Dituntut Pidana MatiIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Chandra mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

3. Ditemukan dua buah tas ransel warna hitam berisi 40 bungkus plastik sabu seberat 40 kg

Bawa Sabu 40 Kg, Tiga Kurir Dituntut Pidana MatiIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak Hendra Apriyono (penuntutan terpisah) untuk menjadi kurir sabu. “Terdakwa diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil sabu tersebut berhasil dilakukan,” ujar JPU.

Sekira jam 19.00 WIB, Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas berbeda-beda dan satu unit hape merk Redmi 7A warna hitam. “Sementara, paket untuk terdakwa berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas berbeda-beda dan satu unit hape merk Redmi A8 Pro warna hitam,” cetus Chandra.

Lalu, Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak hape tersebut. Dalam pembicaraan itu, Pablo menyuruh terdakwa untuk pergi ke Medan. Sesampainya di lokasi, terdakwa menemui Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell.

“Keesokan harinya, Pablo nenyuruh terdakwa dan Hendra untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah untuk mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam,” jelas JPU.

Di lokasi, keduanya mendekati mobil yang dimaksud. Namun tiba-tiba, petugas Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Sebelumnya, petugas terlebih dahulu mengamankan Riki Syahputra (penuntutan terpisah) dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil. Di dalam mobil tersebut terdapat dua buah tas ransel warna hitam berisi 40 bungkus plastik sabu seberat 40 kg.

Baca Juga: Kabar Baik! Sudah Tidak Ada Zona Merah COVID-19 di Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya