Pungli Bantuan PIP di Medan, Ada 110 Siswa yang Uangnya Dipotong

Uang tersebut akhirnya dikembalikan

Medan, IDN Times - Usai terungkapnya pungutan liar (Pungli) penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 060898, Jalan Brigjen Katamso, Gang Balai Desa, Medan, Rabu (16/2/2022) lalu, Wali Kota Bobby menginstruksikan agar uang itu dikembalikan ke orangtua siswa. Dinas Pendidikan Medan memastikan uang tersebut telah dipulangkan  orangtua siswa. 

Besaran uang yang dipungut kepala sekolah bekisar Rp25 ribu sampai Rp 50 ribu, dari jumlah seharusnya yang diterima Rp450 ribu.

1. Sebanyak 110 orang kena pemotongan dari 145 penerima manfaat

Pungli Bantuan PIP di Medan, Ada 110 Siswa yang Uangnya DipotongKepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra (Dok. Istimewa)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar menjelaskan saat itu juga sudah menginstruksikan kepada Kepala Sekolah uang yang dipungut dari bantuan PIP tersebut agar dikembalikan. Ia memastikan uang tersebut telah dikembalikan oleh Kepala Sekolah kepada orangtua siswa.

"Kita melihat bahwa setelah diklarifikasi, ada 145 siswa penerima manfaat, namun 110 siswa dipotong. Untuk itu kita sudah tekankan kepada Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang tersebut dan kemarin sudah dikembalikan," jelas Laksamana.

2. Disdik beri sanksi dan teguran keras sesuai dengan arahan

Pungli Bantuan PIP di Medan, Ada 110 Siswa yang Uangnya DipotongWali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution (Dok. Istimewa)

Menurutnya, setelah pengembalian uang pungutan tersebut, selanjutnya langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah memberikan sanksi dan teguran keras sesuai dengan arahan Wali Kota Medan. Artinya, tindakan yang diambil untuk kepala sekolah tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Laksamana menambahkan, rencana tindakan yang diambil terhadap kepala sekolah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin  No.94 tahun 2021. Sebab, di waktu mendengar aduan orang tua siswa kemarin Wali Kota Medan juga menginstruksikan untuk menindak kepala Sekolah tersebut.

"Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak wali, Pulangkan, kembalikan uang yang dipungut, sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap kepala sekolah tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Orangtua Curhat Soal Pungli PIP di SD Negeri, Bobby akan Tindak Tegas

3. Disdik akui akan memonitor dan mengawasi sekolah soal bantuan PIP

Pungli Bantuan PIP di Medan, Ada 110 Siswa yang Uangnya DipotongKepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra (Dok. Istimewa)

Dijelaskan Laksamana Putra, pungutan yang dilakukan kepala sekolah diketahui saat Wali Kota Medan melakukan kunjungan peninjauan vaksinasi. Saat itu beberapa orangtua siswa mengadu langsung ke Wali Kota Medan permasalahan yang dialami mereka.

Laksamana menambahkan, guna mengantisipasi dan mencegah hal tersebut kembali terulang pihaknya akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap sekolah dengan berkoordinasi pihak terkait termasuk pengawas sekolah.

"Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap sekolah dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi Pengawas Sekolah," sebutnya.

4. Kadisdik kecewa atas tindakan kepala sekolah manfaatkan penyaluran bantuan secara kolektif yang diminta oleh pihak bank

Pungli Bantuan PIP di Medan, Ada 110 Siswa yang Uangnya DipotongKepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra (Dok. Istimewa)

Kadisdik juga kecewa tindakan kepala sekolah yang memanfaatkan penyaluran bantuan secara kolektif yang diminta oleh pihak bank, sebagai celah untuk memungut tidak resmi uang dari siswa yang mendapatkan bantuan PIP tersebut.

Hal ini sudah langsung mengklasifikasikan kepada pihak bank terkait dengan penyaluran bantuan secara kolektif, dan ternyata pihak bank yang meminta hal tersebut guna menghindari kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Penyaluran bantuan PIP yang diminta pihak bank secara kolektif seharusnya tidak dimanfaatkan kepala sekolah, sebagai celah untuk memungut uang tidak resmi. Artinya kesempatan ini dibuat seolah ada perantara antara orangtua siswa dengan pihak bank," jelasnya.    

Baca Juga: Gawat! Wali Kota Bobby Temukan Obat Kedaluwarsa di SD Negeri Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya