Pemberlakuan PPKM Kota Medan, Masyarakat Tetap Boleh ke Pasar

Tetap harus terapkan prokes ya!

Medan, IDN Times - Sebagai langkah antisipasi guna mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM darurat, maka Pemerintah akan melakukan penyekatan dibeberapa titik perbatasan Kota Medan dengan daerah lain serta pengalihan jalan di inti jalan kota.

Hal ini dikarenakan Pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali, Kota Medan termasuk didalamnya untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19 akan dimulai pada Senin 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

1. Gubernur Sumut menilai pemberlakuan PPKM hal yang wajar

Pemberlakuan PPKM Kota Medan, Masyarakat Tetap Boleh ke PasarGubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Sekdaprov Sumut R Sabrina melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (11/5/2021). (Istimewa/Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pemberlakukan PPKM Darurat untuk kota Medan dinilai hal yang wajar dikarenakan Kota Medan merupakan ibu kota Provinsi dan juga menjadi pusat aktivitas masyarakat dari Kabupaten/Kota lain.
 
“Inilah yang diambil alih. Saat ini tugas untuk mengantisipasi yang besok resmi hari Senin dilakukan. Tetapi secara desain sudah diwarning. Dari 15 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali, adalah salah satunya Kota Medan. Kita sudah pelajari, kita tak mempersoalkan itu. Wajar Kota Medan adalah kota Provinsi Sumatera Utara jadi tempat singgahnya 33 Kabupaten/Kota,” kata Edy.
 
Edy juga mengatakan bahwa, salah satu cara untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM darurat di Medan adalah melakukan penyekatan di titik pintu masuk ke kota Medan serta pembatasan kegiatan di sektor formal dan informal.

“Nanti Pak Bobby juga sudah menyiapkan perangkat-perangkat yang sebenarnya sudah dilakukan dari kemarin yaitu penyekatan daerah. Kedua, pembatasan kegiatan baik formal maupun non formal. Contoh memberlakukan WFH 25 persen ini juga perusahaan-perushaan yang lain,” tegas Edy.
 
Seperti diketahui, kepolisian Polrestabes Medan telah melakukan upaya penyekatan selama pemberlakukan PPKM Mikro hingga PPKM darurat diberlakukan mulai 12-20 Juli. Ada lima titik lokasi penyekatan luar kota perbatasan yang telah dimulai 9 Juli lalu yakni Simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting, Simpang Titi Kuning Jalan Besar Deli Tua, Titi sewa tembung di jalan Letda Sujono, Kawasan Kampung lalang Jalan Gatot Subroto, serta di kawasan jalan SM Raja.

Kemudian untuk 5 titik pengalihan arus dalam kota, yakni Simpang Jalan Sudirman – Diponegoro, Simpang Jl Diponegoro – Jl. Zainul Arifin, Simpang Taman Ahmad Yani, kemudian simpang Jl. Palang Merah - Jalan Ahmad Yani , dan Tugu 66 – Kereta Api.

Baca Juga: Medan PPKM Darurat, Ini 5 Posko Penyekatan Pemeriksaan Rapid Antigen

2. Bobby minta masyarakat terapkan 5 M

Pemberlakuan PPKM Kota Medan, Masyarakat Tetap Boleh ke PasarWali Kota Medan Bobby Nasution bersama Ketua BNN Sumut Brigjen Pol Atrial dan Koordinator Kampung Sendiri Bobby Nasution (IDN Times/Doni Hermawan)

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan pemerintah kota bersama petugas gabungan TNI/Polri sudah memberlakukan PPKM Mikro pengetatan.

Kegiatan pengetatan dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap menerapkan 5 M, salah satunya mengurangi mobilitas di luar rumah.

“Masalah penyekatan dan pembatasan ini memang sudah ada sebenarnya yang selama ini kita katakan, tapi penerapannya mengajak masyarakat. Sebenarnya hanya untuk menerapkan 5M. Salah satunya itu adalah mengurangi mobilitas,” jelas Bobby.

3. Ada penyekatan di 10 titik wilayah perbatasan di jalan inti kota

Pemberlakuan PPKM Kota Medan, Masyarakat Tetap Boleh ke PasarPetugas Kelurahan memakaikan masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Tomulabutao, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (8/6/2021). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Petugas gabungan juga telah melakukan rencana penyekatan di 10 titik yang menjadi wilayah perbatasan dengan daerah lain dan jalan inti kota yang menjadi keramaian mobilitas pengguna jalan.

“Sebenarnya tadi malam kita sudah lakukan 10 titik penyekatan. 5 titik masuk ke kota Medan yang berbatasan dengan Deli Serdang dan Binjai, 5 titik lagi di pusat kota Medan. Ini untuk mengurangi mobilitas masuk ke kota Medan dan mobilitas yang ada di masyarakat kota Medan sendiri,” ujar Bobby.

Dalam penyekatan kali ini, dikatakan mantu presiden Jokowi ini, petugas tidak mau memberi sanksi kepada warga yang tidak mengindahkan aturan perjalanan selama PPKM darurat. Petugas tetap akan mengajak masyarakat untuk memahami bersama tentang ketaatan menjaga prokes.

“Kita sosialisasikan selalu, dan intinya kami di sini tidak mau memberi sanski atau teguran. kami mengajak dengan tetap menerapkan mulai dari penyekatan tetapi akan kita sosialisikan di tempat. Apabila sosialisasi tetap tidak diindahkan, tentu perlu ada penegasan lebih lanjut lagi,” tegas Bobby.

4. Kapolda Sumut akan lakukan sosialisasi 5 hari kedepan secara masif

Pemberlakuan PPKM Kota Medan, Masyarakat Tetap Boleh ke PasarPersonel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, usai memimpin rapat koordinasi di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7/2021) pagi, penyekatan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat luar datang ke Medan selama PPKM darurat.

“Bagi masyarakat dari luar (Medan) yang tidak memiliki kepentingan harapan kami tidak perlu saat ini masuk ke Kota Medan, sehingga memperbanyak kegiatan masyarakat di Kota Medan. Pada akhirnya tidak tercapai tujuan dari PPKM darurat tersebut. Harapannya tingkat aktivitas masyarakat sudah berkurang,” ujar Kapolda Sumut.

Meski penerapan PPKM darurat berlaku mulai Senin (12/7/2021) mendatang. Namun dalam lima hari ke depan petugas gabungan yang ditempatkan di titik-titik perbatasan akan melakukan sosialisasi secara massif bagi para pelaku perjalanan.

“Kita disana lakukan pemeriksaan, untuk memastikan yang masuk ke Kota Medan itu adalah betul-betul yang memiliki kepentingan. Target kita 5 hari ke depan ini kita laksanakan sosialisasi masif sambil memberikan edukasi di lapangan, mulai dari ujicoba disampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.

5. Masyarakat masih boleh ke pasar dengan terapkan protokol kesehatan

Pemberlakuan PPKM Kota Medan, Masyarakat Tetap Boleh ke PasarPengunjung melintasi salah satu toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin (8/6/2020). Meski masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan normal baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Semua kantor dan tempat yang berkaitan dengan kerja esensial harus ditaati 50 persen bekerja dari kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

“Sedangkan yang kritikal itu 100 persen semuanya. Artinya kesehatan dan yang menyangkut hajat hidup masyarakat itu tetap bekerja 100 persen,” ujarnya

“Hari ini dan beberapa hari ke depan kita akan maksimalkan sosialisasi. Masyarakat boleh ke pasar tetapi tetap perhatikan protokol kesehatan. yang menyangkut hajat hidupnya tetap bisa,” tambahnya.

Baca Juga: Kejar Target, Sumut Tambah 5.387 Vaksinator

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya