Hasil Visum Bocah 4 Tahun, Hotman 911 Pastikan Adanya Pidana

Desak polisi agar kasus ini naik ke penyidikan

Medan, IDN Times - Faisal Rustian, pengacara dari Tim Hotman 911 Medan menyampaikan hasil visum terkait kasus bocah 4 tahun yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh bapak kos yang sempat viral. Hal ini dikatakannya, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa hasil dari visum tersebut memang adanya terjadi pidana. Namun, untuk secara rinci tak diberi penjelasan. "Tapi detailnya tidak diberitahukan,” ucapnya.

1. Hasil visum diduga selaput darah tidak utuh

Hasil Visum Bocah 4 Tahun, Hotman 911 Pastikan Adanya PidanaIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Faisal menuturkan informasi hasil visum ini didapat dari sumber informasi rahasia pihaknya yang terjamin kebenaran. “Selaput darah tidak utuh. Itu dari tim kepercayaan kita,” jelasnya.

“Ya kan visumnya didapat dari hasil orang terpercaya kita. Tapi informasi yang kami dapat ini terjamin kebenarannya,” tambah Faisal.

Baca Juga: Tim Hotman Surati Wali Kota dan Gubernur Soal Pelecehan Bocah 4 Tahun

2. Tim Hotman 911 Medan akan berencana mendesak pihak berwajib agar kasus ini naik ke penyidikan

Hasil Visum Bocah 4 Tahun, Hotman 911 Pastikan Adanya Pidanailustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai diketahui hasil visum tersebut, Tim Hotman 911 Medan ini akan berencana mendesak pihak berwajib agar kasus ini dapat naik ke penyidikan. “Periksa saksi ahli dan penetapan tersangka,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian belum ada memberikan informasi. Hal ini mengingat adanya dasar hukum untuk bisa memberi informasi hasil visum.

"Kalau dari polisi memang tidak diberi tahu, ada dasar hukumnya itu, 10tahun lagi baru bisa dibuka hasilnya. Intinya hasil visumnya terdapat dugaan tindak pidana,” ungkap Faisal.

3. Korban akan kembali tes psikologi guna percepat penanganan

Hasil Visum Bocah 4 Tahun, Hotman 911 Pastikan Adanya Pidanailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia berharap pelaku tersebut akan secepatnya untuk ditetapkan menjadi tersangka dan diperlakukan sesuai hukum.  Dirinya bersama tim akan melakukan permohonan untuk percepatan, permohonan pemeriksaan saksi ahli, dan permohonan percepatan penerapan tersangka.

“Harapannya segera ditetapkan siapa tersangkanya,” harapnya.

Lanjut Faisal, nantinya korban akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk tes psikologi hal ini guna mempercepat penanganan.

“Pemeriksaan lanjutan korban, beserta asesmen dari psikologi dan peksos guna percepatan penanganan “ tutupnya.

Kasus ini viral di media sosial setelah curhatan perempuan yakni sang ibu dari korban rudapaksa. Sang ibu berinisial DNS merasa sangat sakit dan kecewa karena anaknya mengalami kejadian itu pemilik indekos bersama temannya.

DNS menceritakan kejadian ini saat dirinya membawa anak-anaknya menyewa sebuah indekos di kawasan Kecamatan Medan Johor. 

IDN Times pun coba mengonfirmasi langsung kepada sang Ibu soal kebenaran kasus tersebut. DNS buka suara. Dia tak habis pikir bagaimana pemilik kos yang tak dikenalnya itu tega menyakiti anaknya dengan perbuatan tak pantas itu.

“Saya sebelumnya gak kenal dengan pelaku (bapak kos), dan saya gak ada masalah sama dia. Tapi kenapa dia tega sama kami. Padahal dia tahu saya baru dianiaya dan dalam keadaan luka-luka,” ucapnya pada IDN Times, Jumat (21/7/2023).

Tampak dalam postingan terakhir DNS di akun instagram-nya dia mengunggah  Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam. Dalam keterangan tersebut, perihal tentang permohonan tindaklanjut dan pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh anggota Bidpropam Polda Sumut dalam menangani laporan pengaduan nomor: STPL/63/VII/2021 Propam tanggal 23 Juli 2021 dan STPL/64/VII/2021 yang sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.

Sang Ibu kemudian mengadu hingga ke Jakarta. Kemudian kasus ini mendapat atensi dari tim Hotman Paris. Mereka kemudian melakukan pendampingan.

Sebelumnya pihak lawyers Hotman 911 Medan Faisal mengatakan ada 16 kasus pada ibu korban berinisial DNS. Di antaranya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak istri, penganiayaan, pornografi, pencabulan dan lainnya.

"Laporannya sekitar lebih kurang 16, kalau yang ini adalah dugaan pencabulan anak atau pelecehan terhadap anaknya. Itu perkembangannya masih kita lidik karena semalam baru buat LP hari ini visumnya. Terus nanti agenda selanjutnya ada pemeriksaan dari saksi kita 2 orang terhadap kasus ini," jelas Faisal.

Baca Juga: Didampingi Tim Hotman Paris, Bocah Korban Pelecehan Seksual Divisum 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya