Masyarakat Siantar Minta PTPN III Hentikan Okupasi Lahan HGU Gurilla
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times- Bergerak dari perkampungan mereka di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, puluhan warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Siantar Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (19/10/2022) malam.
Massa yang didominasi ibu-ibu dan anak-anak itu membawa sejumlah aspirasi untuk disampaikan ke Kantor Wali Kota dan DPRD Siantar.
1. Gerbang Kantor Wali Kota Siantar ditutup Satpol PP
Lahan massa yang berada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar ini sebelumnya digusur pihak PTPN 3. Sehingga mereka meminta pemerintah bersama DPRD Siantar membatalkan okupasi tersebut.
"Kita ini warga Kota Siantar, bukan pencuri. Kita akan tidur di jalan raya ini jika para pejabat itu tidak keluar dan berdialog dengan kita," kata orator aksi.
Peserta aksi bertekad menginap di kantor wali kota. Namun mereka tertahan di gerbang kantor wali kota karena ditutup Satpol PP.
2. Massa membawa anak-anak dan memilih tidur di bahu jalan
Rencana massa untuk menduduki kantor wali kota sirna, sehingga membuat mereka semakin nekat berunjuk rasa. Alhasil tidur di bahu jalan menjadi pilihan para ibu-ibu sambil membawa anak mereka.
"Masyarakat Gurlilla yang tertindas memilih tidur di depan kantor wali kota, karena kantor wali kota tidak dibuka untuk masyarakat," ucap salah satu massa Tiomerli Sitinjak.
3. Saat okupasi lahan, PTPN III dituding rusak tanaman warga
Tiomerli mengaku mengalami kerugian yang besar atas okupasi atau pendudukan lahan yang dilakukan PTPN III di lahan HGU Siantar I tersebut. Sejumlah rumah dan tanaman warga juga ikut menjadi korban.
"Menangis kami karena tanaman kami dirusak, dihancurkan masa depan anak kami. Jadi kami tidak mengerti mau mengadu sama siapa lagi," ucapnya.
Masyarakat, kata Tiomerli telah menguasai lahan tersebut selama 18 tahun. Sewaktu wali kota dijabat Kurnia Saragih periode 2000-2005, lahan terbut tidak diizinkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sehingga dapat ditempati masyarakat.
"Tapi kenapa sekarang, HGU itu diberlakukan lagi. Kami curiga ada main mata antara pejabat dengan PTPN III," pungkasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Lahan Diduduki PTPN 3, Ibu-ibu Bawa Anak Tidur di Jalan