Bobol Brankas Majikan, Seorang ART di Siantar Diringkus Polisi

Uang hasil curian digunakan membeli sepeda motor

Pematangsiantar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menangkap seorang perempuan berinisial W, Jumat (20/3). W yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu diduga mencuri uang milik majikannya, Rosliana Nasution. 

Uang milik Rosliana sebesar Rp35 juta sebelumnya disimpan di sebuah brankas di rumah mereka, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat. Brankas tersebut terletak di lorong depan kamarnya. 

1. Pelaku turut menyaksikan uang itu saat disimpan

Bobol Brankas Majikan, Seorang ART di Siantar Diringkus Polisiilustrasi. (IDN TImes/Sukma Shakti)

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan, korban sebelumnya memasukkan uang tersebut ke dalam brankas yang disaksikan pelaku dan anak korban. "Letak brankas nya di lorong depan kamar korban," kata Rusdi, Sabtu (21/3). 

Ke-esokan harinya anak korban berniat mengambil kembali uang tersebut. Namun saat melihat isi brankas, uang itu tidak ditemukan lagi alias hilang. Korban dan anaknya pun sempat bertanya-tanya keberadaan uang itu. 

Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, Taman Hewan Siantar Tutup Sementara

2. Pelaku melarikan diri usai mengambil uang

Bobol Brankas Majikan, Seorang ART di Siantar Diringkus PolisiFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Korban dan anaknya pun sepakat menanyakan hal itu kepada pelaku. Belum juga sempat ditanyai, pelaku ternyata sudah meninggalkan rumah tersebut. Hal itu membuat kecurigaan keluarga korban tertuju pada ART nya. 

Korban bersana keluarganya pun sempakat membawa kasus itu ke ranah hukum. Mereka melaporkan pembantu yang berkerja di rumah mereka, dengan nomor laporan LP/163/III/2020/SU/STR tertanggal 19 Maret 2020.

"Pelaku mengambil kesempatan, diambilnya uang dalam brankas lalu mengembalikan kunci brankas ke tempat semula. Ia langsung meninggalkan rumah," terang Rusdi. 

3. Sebagian uang curian dibelikan sepeda motor

Bobol Brankas Majikan, Seorang ART di Siantar Diringkus PolisiPelaku dan barang bukti saat diamankan (Dok. Istimewa/IDN Times)

Ditambahkan Rusdi, pelaku berhasil ditangkap saat duduk-duduk di warung depan Deco Supermarket di Perdagangan, Kabupeten Simalungun. Saat itu korban yang mengenakan daster dan helm itu ditangkap bersama seorang anak laki-laki. 

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, sehingga ia langsung dibawa ke Polres Siantar untuk diproses lebih lanjut. "Barang bukti satu unit sepeda motor yang dibeli pelaku dari uang hasil curian itu juga kita amankan. Ia kita jerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Rusdi. 

Baca Juga: Sekolah Tutup, Satpol PP Siantar Razia Pelajar yang Keluyuran

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya