Suap Bupati Pakpak Bharat, Kontraktor Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Rijal pasrah menerima hukuman

Medan, IDN Times - Rijal Efendi Padang, kontraktor yang menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu bakal mendekam di penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4).

Dalam putusan itu, Rijal dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Rijal Efendi Padang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Irwan Effendi.

1. Putusan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Suap Bupati Pakpak Bharat, Kontraktor Dihukum 2,5 Tahun PenjaraIDN Times/istimewa

Putusan hakim terhadap Rijal Efendi Padang jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sebelumnya meminta agar Rijal dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menyikapi putusan hakim, JPU Muhammad Nur Azis menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan dihadapan wartawan, Rijal menyebut dirinya menerima putusan itu.

Baca Juga: Suap Remigo, Rijal Dituntut 3 Tahun Penjara

2. Terdakwa terbukti memberikan suap dengan total Rp580 juta kepada Bupati Pakpak Bharat

Suap Bupati Pakpak Bharat, Kontraktor Dihukum 2,5 Tahun PenjaraIDN Times/Prayugo Utomo

Berdasarkan dakwaan, terdakwa melakukan penyuapan di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat dan kedua di Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara pada Maret 2018 dan 16 November 2018. 

Rijal dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai seluruhnya Rp580 juta kepada Remigo. Tujuan pemberian suap agar Bupati Pakpak Bharat memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000

Rijal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia juga relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.

Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.

Selanjutnya dia meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan “koin” sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak, dengan pembagian 1 persen untuk Bupati dan 1 persen untuk Pokja ULP.

3. Rijal menyanggupi “kewajiban” 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak

Suap Bupati Pakpak Bharat, Kontraktor Dihukum 2,5 Tahun PenjaraIDN Times/istimewa

Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan–Mbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan “kewajiban” atau “KW” sebesar Rp400 juta atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. 

Rijal menyanggupi “kewajiban” itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan “kewajiban” 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Uang itu dibagi 10 persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.

4. Perusahaan yang digunakan Rijal diumumkan sebagai pemenang lelang pada 6 Juli 2018

Suap Bupati Pakpak Bharat, Kontraktor Dihukum 2,5 Tahun PenjaraIDN Times/istimewa

Singkatnya, Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp380 juta untuk Remigo. Perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp 4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp380 juta yang sudah diserahkannya. 

Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35 juta kepada seorang ASN.

Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675 juta. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500 juta.

Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa “kewajiban” Rp500 juta yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp 250 juta. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.

5. Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali ditangkap KPK di depan rumah Remigo

Suap Bupati Pakpak Bharat, Kontraktor Dihukum 2,5 Tahun PenjaraIDN Times/Prayugo Utomo

Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 WIB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp50 juta dari Rp250 juta yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp100 juta yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150 juta. 

Sekitar pukul 22.00 WIB, David membawa uang Rp150 juta itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya.

Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp150 juta dan Remigo pun diamankan.

Baca Juga: Resmi Ditahan oleh KPK, Ini Rekam Jejak Bupati Pakpak Bharat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya