Sempat Buron, Pelaku yang Bunuh dan Rudapaksa Mertua Ditangkap di Karo

Selain itu juga bawa kabur motor dan perhiasan korban

Medan, IDN Times- Pelarian S (45) yang masuk Daftar pencarian Orang (DPO) karena mencuri, menganiaya, memerkosa hingga membunuh Ibu mertuanya sendiri M (52) berakhir. Ia diringkus Sat Reskrim Polres Batubara setelah lari ke Tanah Karo. Ia juga "dihadiahi" timah panas di kakinya.

"Kejadian terjadi 7 September 2023 lalu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara," ujar Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ellysa Simaremare Selasa(19/9/2023).

1. Motifnya karena sakit hati ditinggal istrinya

Sempat Buron, Pelaku yang Bunuh dan Rudapaksa Mertua Ditangkap di Karoilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada unit PPPA Polres Batubara, S mengaku, aksi kejahatan yang dilakukannya kepada sang mertua karena rasa dendam kepada sang istri E. Kejadian itu terjadi Agustus 2023 lalu.

Dirinya yang saat ini tak bekerja alias pengangguran, mengaku bertengkar dengan istri. Tak tahan dengan kondisi suaminya, sang istri nekat pergi ke Malaysia bersama anak-anaknya.

Baca Juga: Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

2. Awalnya coba merudapaksa adik iparnya

Sempat Buron, Pelaku yang Bunuh dan Rudapaksa Mertua Ditangkap di KaroIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

S kemudian coba melampiaskan rasa sakit hatinya itu ke adik iparnya pada 6 September 2023 lalu. "Ia meminta adik iparnya datang kerumah, namun permintaan itu tidak di gubris sama sekali," tambah Ellysa.

Keesokan harinya dia datang ke rumah Ibu mertuanya. Mereka awalnya berbincang. Sementara sang adik ipar berada di kamarnya.

S kemudian mencekik dan memukul kepala sang mertua hingga jatuh ke lantai. Ia kemudian menginjak dada sang mertua hingga tak berdaya.

Dia kemudian mengambil perhiasan di tubuh mertuanya kemudian menyeret Ibu mertuanya yang sudah tak berdaya ke kamar kemudian melakukan pelecehan seksual.

"Pelaku masih sempat mengancam sang mertua agar menunjukan dimana tempat menyimpan uang dan perhiasan milik sang mertua, namun aksi Syahmunir sang menantu jahanam diketahui adik iparnya yang langsung meminta pertolongan ke warga sekitar," katanya.

 

3. Mertua sempat dirawat di rumah sakit, namun kemudian meninggal

Sempat Buron, Pelaku yang Bunuh dan Rudapaksa Mertua Ditangkap di KaroIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Sang mertua dalam kondisi luka parah dilarikan ke rumah sakit. Sempat dirawat 5 hari, ia meninggal dunia. Pelaku yang kabur selain membawa perhiasan korban juga melarikan sepeda motor korban. Polisi kemudian memburunya selama lebih dari sepekan dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Karo.

Syahmunir disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Biarkan Penganiayaan, Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya