Pria Ini Biasanya Resahkan Sopir Truk, Kini Tukang Becak Jadi Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Wahyu Pradika, warga Pasar V, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berusia 25 tahun ini ditangkap petugas Polsek Hinai, Selasa (5/11) usai mencuri becak bermotor pada 20 Oktober lalu.
Saat diintrograsi, pelaku ternyata merupakan residivis aksi bajing loncat yang selama ini meresahkan supir. Bersama barang bukti, pelaku diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
1. Tak miliki kerjaan, berulangkali keluar masuk sel
Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik mengatakan, tersangka yang diamankan sudah berulang kali masuk sel. Selama ini Wahyu Pradika, tak punya pekerjaan dan hanya pengangguran.
"Tersangka sudah sangat meresahkan warga. Sudah lima kali yang bersangkutan masuk penjara, terakhir kasus curat betor yang baru kami tangani," kata Sayuti.
Baca Juga: Beraksi Siang Hari, Bajing Loncat di Pintu Tol Mabar Diringkus Polisi
2. Bangun tidur, betor hilang dari rumah
Sebelumnya pada Jumat (20/10) sekira pukul 05.30 WIB membawa kabur betor milik Agung Mahatma Gandhi. Saat itu, Agung terbangun dan rencana pergi belanja barang-barang kantin Lapas Tanjung Pura.
"Pas mau bekerja, korban kehilangan betor yang parkir di samping rumah. Kemudian pelapor bersama-sama saksi mencari, menanyakan kepada warga sekitar namun tidak ditemukan, hingga membuat laporan polisi," jelas Kapolsek Hinai.
3. Pelaku pulang ke rumah orang tuanya
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson M berserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat. Dari hasil penyelidikan pelaku telah kembali ke rumah orang tuanya di Pasar V, Lingkungan I, Kelurahan Kebun lada, Kecamatan Hinai.
"Setelah dipastikan pelaku ada di rumah kemudian dilakukan penangkapan dibantu dengan kepling setempat dan diboyong ke Polsek untuk dilakukan proses hukum," kata Kanit Reskrim Polsek, Hinai Iptu Nelson M
Saat ini petugas sudah melakukan penahanan kepada Wahyu Pradika. Termasuk barang bukti Betor Honda Jet Win BK 1498 CJ warna hitam sudah berhasil diamankan.