Polda Sumut Sita 46 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional

Enam pelaku ditangkap

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera
Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional
Malaysia-Aceh-Medan. Dari pengungkapan itu, Ditresnarkoba turut meringkus pelaku dan
puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram bahan
baku pil ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dimulai dari 7 sampai dengan 20 November 2019. Enam pelaku jaringan internasional diringkus saat operasi berlangsung.

1. Sebanyak 46,8 kilogram sabu, 3 ribu butir pil ekstasi gagal beredar di Sumut

Polda Sumut Sita 46 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan InternasionalPolda Sumut memaparkan hasil tangkapan narkoba jaringan internasional (Dok.IDN Times/istimewa)

Selain pelaku, lanjut Agus, personel menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,
pil ektasi beserta bahan bakunya. Seluruh barang bukti yang disita rencananya akan
diedarkan di wilayah Sumut.

"Dari enam pelaku kita menyita 46,8 kilogram sabu, 3 ribu butir pil ekstasi dan 811 gram
serbuk pil ekstasi," kata Agus saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut Jalan SM Raja Km 10,5 Medan, Selasa (26/11).

"Dari semua barang bukti yang disita, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 471.911 orang," tambah jendral bintang dua itu.

2. Penangkapan kedua polisi menyita tiga ribu butir pil ekstasi yang disimpan dalam kemasan kopi merek Alicaffe

Polda Sumut Sita 46 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan InternasionalPolda Sumut memaparkan hasil tangkapan narkoba jaringan internasional (Dok.IDN Times/istimewa)

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Hendri, tim kembali melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mencegat mobil Terios warna hitam plat Aceh di pintu tol Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (12/11) sekira pukul 00.30
WIB. Mobil tersebut dikendarai oleh pelaku berinisial A.

Dari pelaku A, tim menyita satu bungkus kopi merek Alicaffe yang disimpannya di bawah jok depan sebelah kiri. Setelah diperiksa, bungkus itu berisi diduga pil ekstasi sebanyak tiga ribu butir.

"Selain pil sudah jadi, dari pelaku A kita juga menyita delapan bungkus plastik klip berisi diduga bubuk sabu dengan berat 811 gram," kata Hendri.

Baca Juga: Jadi Kurir Ganja, Warga Batam dan Labura Diciduk dalam Bus

3. Pengungkapan pertama polisi meringkus dua pelaku dan menyita 10 kilogram sabu dari jalan lintas Kota Pinang

Polda Sumut Sita 46 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan InternasionalPolda Sumut memaparkan hasil tangkapan narkoba jaringan internasional (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang membawa narkoba sabu dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, pada Kamis (7/11) sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Tepatnya Jumat (8/11) sekira pukul 00.45 WIB, tim memberhentikan satu unit mobil Panther warna silver berplat BM yang dikendarai pelaku I alias A dan EL alias E di jalan lintas Kota Pinang. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil mereka didapati satu tas ransel warna merah.

"Ketika dibuka isinya terdapat 10 bungkus kemasan teh cina merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 10 kilogram lebih," ucap Hendri.

4. Para pelaku terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup

Polda Sumut Sita 46 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan InternasionalPolda Sumut memaparkan hasil tangkapan narkoba jaringan internasional (Dok.IDN Times/istimewa)

Hasil interogasi dari pelaku A, tim menuju tol Binjai pada Senin (18/11) sekira pukul 00.45 WIB. Di pintu masuk, tim memberhentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam plat BL yang dikemudikan pelaku SMJ dan S. Saat digeledah, tim mendapati satu buah tas jinjing dari bagasi belakang berisi 30 kilogram diduga sabu dalam kemasan teh cina merek Gwanyinwang.

Hasil keterangan pelaku SMJ dan S, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus pelaku berinisial ESS alias E, pada Rabu (20/11) sekira pukul 03.00 WIB. Usai diinterogasi pelaku ESS alias E akhirnya mengaku ada menyimpan narkoba jenis sabu di ladang sawit di Dusun I, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Dari ladang itu, tim menyita 30 bungkus plastik tembus pandang berisi sabu dengan berat 2.747 gram, 2.954 gram, 990 gram yang disimpan ESS alias E di dalam kaleng warna silver.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Simpan Sabu di Celana Dalam, Petani Asal Aceh Diciduk Polisi Dalam Bus

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya