Mantan Penghuni Asrama Dalangi Pencurian Belasan HP Milik Pelajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times - Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian belasan telepon seluler di Asrama Sekolah Katolik Santa Anna di Jalan Abadi Kelurahan Tb.Kota II KecamatanTanjungbalai Selatan, Minggu (24/11). Dua pelajar dan temannya yang diduga kuat sebagai pelaku turut diamankan polisi dari kos mereka masing-masing.
1. Pelaku masuk ke asrama dengan cara merusak pintu
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial BK (18), pelajar SMK Kelas III dan temannya FP (18). Keduanya warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Aksi ini didalangi oleh pelaku BK. Mereka masuk ke dalam dengan cara membobol pintu asrama.
"Kita mengungkapnya setelah mendapat laporan dari pihak asrama," kata Putu melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (27/11).
Baca Juga: Polda Sumut Sita 46 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional
2. Pelaku masuk menunggu para pelajar pergi ke gereja
Sebelum beraksi, sambung Putu, kedua pelaku memantau kegiatan di dalam asrama. Begitu para pelajar yang menetap di asrama pergi beribadah ke gereja, mereka kemudian masuk dan mencuri belasan telepon seluler milik para pelajar.
Kurang lebih ada 12 orang yang melaporkan telepon genggamnya hilang. Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan. "Malamnya kita berhasil mengidentifikasi kedua pelaku," ujar Putu.
Selanjutnya tim mendatangi kos keduanya di Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Dari sana tim dapat menangkap keduanya berikut barang hasil curian yang disimpan mereka di atas rumah kos.
"Mereka mengaku masuk dengan cara mencungkil pintu utama asrama dengan menggunakan sebilah parang," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
3. Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara
Masih dikatakan Putu, BK salah seorang pelaku pernah menetap di asrama. Karena itu dia mengetahui betul kapan waktu asrama sepi dan kebiasaan pelajar tidak membawa telepon sewaktu mengikuti ibadah di gereja.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Putu.
Baca Juga: Ratusan Kios Pakaian di Tanjungbalai Terbakar, Pedagang: Sudah 3 Kali