Kakinya Ditembak, Pelaku Pencabulan yang Bacok Polisi Diringkus

Sebelumnya serang polisi saat akan ditangkap

Medan, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Medan melalui unit Pidana Umum (Pidum) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencabulan dan penganiaya berat anggota Polri, pada Rabu (16/10) siang. Dia ditangkap berselang dua hari melarikan diri setelah menganiaya Aiptu Sadiran yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Sarjoni (50) warga Tanah Garapan PTPN II, Desa Marendal I atau Jalan Pondok Sengon, Dusun IV, Marendal VI. Selain Sarjoni, personel turut menyita sebilah parang yang digunakannya saat menganiaya korban (Aiptu Sadiran).

1. Aiptu Sadiran dibacok saat hendak menangkap Sarjoni

Kakinya Ditembak, Pelaku Pencabulan yang Bacok Polisi Diringkusvectorstock.com

Eko menjelaskan, kejadian yang menimpa Aiptu Sardiman terjadi pada Senin (14/10) sekira pukul 14.00 WIB. Siang itu, Sardiman bersama rekannya mendapat tugas untuk menangkap Sarjoni atas kasus pencabulan. Kemudian mereka bergerak ke tempat Sarjoni di Jalan Pondok Sengon Pasar V Marendal Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Akan tetapi, Sarjoni melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dia menyerang petugas dengan menggunakan parang. Akibatnya, Aiptu Sadiran mengalami luka bacok di kedua telinga, kedua tangan, kepala bagian belakang, pundak, punggung dan perut. Setelah itu Sarjoni melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Aiptu Sadiran dibawa ke Rumah Sakit Brimob Seiwampu di Jalan KH. Wahid Hasyim Medan untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Eko melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (25/10).

Baca Juga: Beri Rp700 Juta untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi, Ayu Ditangkap Polisi

2. Sarjoni kembali melawan sehingga polisi menembak kedua kakinya

Kakinya Ditembak, Pelaku Pencabulan yang Bacok Polisi DiringkusIDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan kejadian tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan serangkain penyelidikan. Tepatnya pada Rabu sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa Sarjoni sedang berada di Jalan Patumbak Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Tak mau buang waktu, lanjut Eko, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus Sarjoni. Namun, dia kembali berontak dan melawan saat mencari parang yang digunakannya untuk membacok Aiptu Sadiran. Tindakan peringatan yang dilakukan personel juga tak diindahkan oleh Sarjoni.

"Akhirnya petugas melakukan upaya paksa dengan menembak kedua kakinya," jelas Eko.

3. Sarjoni disangkakan pasal berlapis yaitu penganiayaan berat dan pencabulan

Kakinya Ditembak, Pelaku Pencabulan yang Bacok Polisi DiringkusIDN Times/Sunariyah

Setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit, Sarjoni berikut barang bukti sebilah parang diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi Sarjoni mengaku bahwa dia yang menganiaya Aiptu Sadiran.

Selain itu, Sarjoni juga mengaku bahwa sudah melakukan perbuatan cabul yang kasusnya sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam Dasar LP/2325/X/2019/SPKT RESTABES MEDAN,Tanggal 16 Oktober 2019, pelapor M Citra Ardiansyah dan LP/1542/VII/2018/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 26 Juli 2018, pelapor Susanti.

"Atas perbuatannya, Sarjoni disangkakan dengan pasal berlapis yaitu penganiayaan berat dan perbuatan cabul," tegas Eko.

Baca Juga: Ibu di Simalungun Diduga Tega Aniaya Anaknya Kandungnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya