Diduga Galian C Ilegal, 2 Eskavator Tanpa Pemilik dan Operator Disita

Penggerebekan dilakukan Polres dan Subdenpom Binjai

Binjai, IDN Times - Penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres dan Subdenpom I/5-2 Binjai di Pantai Acong Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara, Senin (19/8). Namun, polisi dan POM tidak berhasil menangkap operator yang mengoperasikan eskavator mengeruk tanah negara tersebut.

Hanya beberapa mesin eskavator yang akhirnya diamankan. Diduga sudah diketahui sehingga operator sempat melarikan diri.

1. Petugas gabungan hanya amankan 2 eskavator

Diduga Galian C Ilegal, 2 Eskavator Tanpa Pemilik dan Operator DisitaIDN Times/Handoko

Hanya saja, polisi berhasil menyita 2 unit eskavator dari lokasi Galian C tersebut. Mereka tidak menemukan operator dan pemilik. Sehingga petugas mengamankan alat berat tersebut.

"Penertiban pertambangan mineral atau Galian C Ilegal di Pantai Acong beralamat di Bhakti Karya Binjai Selatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif. Dasarnya Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/785/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019. Laporan Informasi Nomor: LI/12/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019. Dan Perintah Lisan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Selasa 20 Agustus 2019.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan, 14 Warga Binaan Lapas Binjai Dibebaskan

2. Eskavator sempat disembunyikan saat petugas tiba

Diduga Galian C Ilegal, 2 Eskavator Tanpa Pemilik dan Operator DisitaIDN Times/Handoko

Ia menjelaskan, tim gabungan Polres dan Subdenpom Binjai yang melakukan penggerebekan sebanyak 25 personel. Penggerebekan Galian C Ilegal Pantai Acong diawali dengan apel. 

Sesampai di TKP, lanjutnya, tim gabungan menemukan 2 unit eskavator merek Hitachi warna oranye yang disembunyikan. "Saat personel gabungan tiba di TKP, eskavator disembunyikan di seputaran lokasi yang mana juga sudah ditinggal oleh operator eskavatornya. Pelaku pertambangan mineral juga tidak ditemukan yang diduga sudah melarikan diri," bebernya.

3. Polisi dalami dan selidiki pemilik eskavator

Diduga Galian C Ilegal, 2 Eskavator Tanpa Pemilik dan Operator DisitaIDN Times/Handoko

Begitu juga dengan terduga pemilik Galian C ilegal tersebut. Menurutnya, polisi belum mengetahui secara jelas siapa pelaku pertambangan mineral yang melakukan aktivitasnya tanpa mengantongi izin. Dan pemilik 2 unit eskavator tersebut. Polisi masih mendalami dan mencari tahu siapa pemiliknya. 

Informasi dihimpun, merujuk pada nama Galian C Pantai Acong, adalah seorang pria berinisial ENS. Artinya, ENS merupakan terduga pemilik Galian C Ilegal tersebut.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satreskrim melakukan evakuasi 2 unit alat berat untuk dibawa ke Mapolres Binjai. Pukul 22.00 WIB, 2 eskavator yang dibawa menggunakan mobil trafo tiba dan saat ini sudah diamankan di Polres Binjai," ujarnya.

Baca Juga: Kena Teror, Rumah Ketua DPRD Kota Binjai Dilempari Batu Saat Dini Hari

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya