Coba Bunuh Satu Keluarga di Dairi, Otak Pelakunya Juragan Durian

Seluruh korban masih dirawat

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memaparkan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga pensiunan polisi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (17/6). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi ternyata aksi itu dilakukan para pelaku karena sakit hati.

Dalam paparan tersebut, polisi menghadirkan tujuh pelaku yang terlibat dalam aksi percobaan pembunuhan itu. Mereka yakni, Serikat Tarigan, Wagino alias OKA, Bambang Harianto, Joni Ginting alias Yudi, Boyma Sitinjak, Bonansa Siagian dan Massa Tarigan. Serikat Tarigan yang merupakan juragan durian disangka sebagai otak pelaku.

Polisi meringkus komplotan ini dari beberapa lokasi, seperti di Aceh Tamiang, Medan Langkat dan Lau Kersik. Karena melakukan perlawanan tiga dari tujuh pelaku terpaksa ditembak polisi.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Handphone Karyawati Bank di Tapteng juga Hilang

1. Merasa sakit hati dengan Bangkit Sembiring karena sengketa tanah

Coba Bunuh Satu Keluarga di Dairi, Otak Pelakunya Juragan DurianDok.IDN Times/istimewa

Polisi mengungkapkan, percobaan pembunuhan ini dilakukan Serikat Tarigan diduga karena sakit hati dengan keluarga Bangkit Sembiring. Mereka sebelumnya terlibat sengketa tanah seluas 1,5 hektare dan saling lapor ke Polres Dairi.

“Motifnya dendam yang dilatarbelakangi karena sengketa masalah pertanahan. Korban menguasai lahan 1,5 hektare dan terjadi silang sengketa dari ipar pelaku yang sekarang sudah ditangkap,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut.

2. Korban sekeluarga masih di rawat intensif di RS Adam Malik Medan

Coba Bunuh Satu Keluarga di Dairi, Otak Pelakunya Juragan DurianDok.IDN Times/istimewa

Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi di Dusun Bukit Lau Kersik, Desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Dairi, pada Jumat (31/5) sekitar pukul 03.00 WIb. Para pelaku menyerang Bangkit Sembiring (58), seorang purnawirawan Polri, bersama istrinya Ristani Samosir (48), dan tiga anaknya yakni, Semangat Sembiring (21), Maria Keke Sembiring (18), dan Abraham Sembiring (10).

Bangkit diserang dengan senjata tajam, sedangkan anak dan istrinya dihantam dengan menggunakan palu. Saat ini kelimanya masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan.

3. Para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak Maret 2019

Coba Bunuh Satu Keluarga di Dairi, Otak Pelakunya Juragan DurianDok.IDN Times/istimewa

Percobaan pembunuhan berencana ini disinyalir sudah direncanakan sejak Maret 2019. Singkat cerita, Serikat Tarigan membayar para pelaku lain senilai Rp50 juta. Uang itu termasuk untuk membeli peralatan atau senjata tajam dan menyewa mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, para eksekutor mengaku diperintah Serikat untuk menghabisi keluarga Sembiring. Namun, saat dieksekusi, Bangkit Sembiring melakukan perlawanan. Walaupun sudah dibacok berulang kali, dia berhasil menyelamatkan diri. Sementara anak dan istrinya dihantam dengan palu.

4. Otak pelaku membayar Rp6-7 juta kepada para eksekutor lainnya

Coba Bunuh Satu Keluarga di Dairi, Otak Pelakunya Juragan DurianIDN Times/Mela Hapsari

Para pelaku akhirnya tertangkap. Selain Serikat Tarigan, adiknya Masa Tarigan turut mendukung aksi itu. Sementara 5 orang lainnya sebagai eksekutor.

"Wagino bertugas mencari orang dan kemudian berkawan dengan Bambang Hariyanto dari Tamiang. Kemudian Joni Ginting asal Sawit Seberang. Termasuk mobil dan barang bukti kita amankan. Tiap-tiap pelaku juga mendapat imbalan Rp6-7 juta. Saat proses lidik pelaku memang sempat mengancam korban Sembiring jika telah pensiun dari kepolisian," kata Andi Rian.

5. Selain para pelaku polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan untuk menganiaya korban

Coba Bunuh Satu Keluarga di Dairi, Otak Pelakunya Juragan DurianPixabay.com

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya 3 bilah parang, 1 linggis, 1 palu, 5 pasang sarung tangan, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo 53 lebih subsider 170 ayat (2) ke 2 subs 354 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jam dan Kemeja Terakhir untuk Ayah dari Karyawati Bank yang Tewas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya