Bocah 4 Tahun Koma Dianiaya, Kapolda Sumut Minta Warga Tak Segan Lapor

Korban masih dirawat intensif di RS Bhayangkara

Medan, IDN Times- Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menjenguk bocah laki-laki 4 tahun yang koma karena dianiaya paman dan bibinya di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Kamis (29/9/2022). Saat ini dia masih dirawat intensif di RS Bhayangkara. 

Panca menyebut ada beberapa dokter yang menangani langsung sang bocah. “Saat ini korban tengah dalam perawatan intensif oleh dokter spesialis saraf, dokter spesialis anak, spesialis bedah saraf dan ahli gizi,”ujar Panca, Kamis (29/9/2022).

1. Korban akan dirawat hingga pulih

Bocah 4 Tahun Koma Dianiaya, Kapolda Sumut Minta Warga Tak Segan LaporIlustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia memastikan Rumah Sakit Bhayangkara akan berusaha merawat korban hingga pulih. Sejauh ini korban masih belum sadar.

“Kita akan terus pantau kondisinya hingga membaik,”ujar Panca.

Sebelumnya disebutkan jika korban tidak punya fasilitas jaminan kesehatan seperti BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Biaya ditanggung Kapolres Karo.

Baca Juga: Sadis! Bocah 4 Tahun di Karo Disiksa Paman dan Bibinya hingga Koma

2. Masyarakat diminta laporkan jika ada kejadian kekerasan terhadap anak

Bocah 4 Tahun Koma Dianiaya, Kapolda Sumut Minta Warga Tak Segan Laporilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Panca mengimbau agar masyarakat melapor ke polisi bisa menemukan kasus kekerasan anak. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Saya minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga lingkungannya. Polri tidak akan segan-segan memproses hukum orang tua atau siapapun yg melakukan kekerasan terhadap anak,’’ujar Panca.

3. Kronologi penganiayaan terhadap sang bocah

Bocah 4 Tahun Koma Dianiaya, Kapolda Sumut Minta Warga Tak Segan Lapor(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Kisah memilukan dialami seorang bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia dianiaya pamannya JS (30) dan M (24). Bocah tersebut kini mengalami koma akibat penganiayaan tersebut dan tengah dirawat di RS Bhayangkara.

Sejak usia 3 tahun, bocah tersebut memang diasuh paman dan bibinya. Soalnya pada November 2021, orangtuanya bercerai di Jakarta. Dia dijemput M sang bibi yang kini bersatatus tersangka.

“Ibu korban pergi meninggalkan korban dan ayahnya. Korban lalu dijemput M yang datang ke Jakarta,”ujar Kasi Humas Polres Karo, Iptu Sahril, Selasa (27/9/2022).

Korban kemudian dibawa bibinya ke rumahnya di Kabupaten Karo atas suruhan sang Ayahnya.

Namun bukannya mendapatkan kasih sayang, korban malah semakin menderita. Sahril menyebut M kerap marah dan menyiksa korban meski masih balita. Mulai dari mencubit, memukul rotan hingga memukulnya dengan hanger jemuran di berbagai bagian dari kaki hingga kepala.

JS, sang suami gak kalah tempramental. Apalagi sang Ayah di Jakarta tak pernah mengirim uang. 

“Pamannya ikut memukuli korban. Dengan rotan hingga menekan telapak tangan korban. Tangan sebelah kiri juga mengalami patah di beberapa jarinya," ungkap Sahril. 

Parahnya lagi, perut korban kerap disundut api rokok. Pada Agustus 2022, korban juga pernah terjauh hingga kepalanya bocor terkena seng karena takut diancam bibinya. "Waktu itu hanya diolesi minyak Karo saja," tambah Sahril.

Berbagai penyiksaan itu membuat korban sakit. Tetangga mengetahui itu dan melaporkan  ke Kepala Desa Gurukinayan. Korban lalu dibawa ke RSU Kabanjahe pekan lalu dalam kondisi cukup parah. Pihak desa melaporkan kejadian ini ke polisi pada Sabtu (24/9/2022) lalu.

“Korban harus dirujuk ke rumah sakit di Medan. Ada pendarahan di otak. Di tubuh korban ada berbagai luka bekas pukul hingga bekas api rokok,” kata Sahril.

Korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Biaya pengobatan ditanggung Kapolres tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar karena korban tak memiliki fasilitas jaminan kesehatan seperti BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.

"Korban masih korma dan saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan," katanya.

Polisi pun sudah meringkus dua pelaku penganiayaan tersebut. Bahkan pelaku sempat berusaha kabur. "Mereka ditangkap di daerah Desa Payung Kecamatan Tigandereket. Sempat berusaha kabur. Suaminya sudah ditahan," beber Sahril.

Sementara Istrinya, M sedang dalam kondisi hamil. Selain itu juga masih harus mengurus anaknya yang masih berusia 2 tahun sehingga dikenakan wajib lapor sementara.

Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: 79 Orang Jadi Korban, SMGP Kembali Bantah Kebocoran Gas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya