Tuntutan Terlalu Ringan, LBH Desak JPU Kasus Kerangkeng Diperiksa

Tuntutan 3 tahun dinilai cukup rendah

Langkat, IDN Times - Keempat terdakwa kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, dituntut tiga tahun penjara. Ini tertuang dalam berita acara di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (14/11/2022) kemarin.

Para terdakwa yakni Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Mereka dijereat melanggar pasal Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

1. Tuntutan tiga tahun penjara dinilai melukai rasa keadilan

Tuntutan Terlalu Ringan, LBH Desak JPU Kasus Kerangkeng DiperiksaSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait tuntutan yang dianggap sangat ringan dan lukai rasa keadilan masyarakat. Untuk itu LBH Medan, mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Terdakwa yaitu tiga tahun penjara, dimana JPU dalam tuntutanya menyatakan jika para terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal  351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Wakil Ketua LBH Medan Irvan Saputra, dalam siaran persnya, Selasa (15/11/2022).

Padahal para terdakwa, jelas dia, sebelumnya dalam  dakwaan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara

2. Tuntutan dinilai sangat ringan dan tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan

Tuntutan Terlalu Ringan, LBH Desak JPU Kasus Kerangkeng DiperiksaSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Oleh karena itu, LBH Medan menilai  tuntutan JPU sangat ringan dan melukai rasa keadilan di masyarakat. Tindakan para terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. "LBH Medan juga menduga ada kejanggalan dalam tuntutan dan ketidak seriusan JPU dalam menangani perkara a quo," jelas Irvan.

"Pertama, dalam dakwaanya para terdakawa melanggar 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, hal ini menggambarkan jika dakwaan yang disusun oleh JPU telah cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 KUHAP. Namun anehnya ketika tuntutan jaksa menyatakan jika para terdakwa secara sah melanggar Pasal  351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," timpal dia.

Kemudian, Irvan menambahkan tuntutan JPU sangat ringan deddngan ancaman pasal hingga tujuh tahun penjara. Tuntutan tiga tahun penjara artinya tidak sampai setengah dari ancamannya.

"Diketahui dalam pemberitaan jika JPU menyatakan terharu atas restitusi yang dilakukan oleh para terdakwa hal ini menggambarkan ketidak objektifan JPU dalam perkara a quo yang seharusnya berdiri bersama korban," jelas Irvan.

3. Sidang molor hingga sore dinilai sebuah kejanggalan

Tuntutan Terlalu Ringan, LBH Desak JPU Kasus Kerangkeng DiperiksaSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Wakil Ketua LBH Medan juga menjelaskan, seharusnya agenda sidang tuntutan tanggal 9 November 2022, namun ditunda menjadi tanggal 14 November 2022. Selanjutnya, diketahui juga sidang dilaksanakan jam 18.00 WIB. 

"Padahal perkara ini sangat mendapatkan perhatian publik secara nasional (viral). Namun disidangkan di waktu yang sangat sore. Hal ini semua menggambarkan adanya kejanggalan dalam tuntutan JPU," papar dia.

Terkait banyaknya kejanggalan tersebut, LBH Medan secara tegas meminta kepada Jamwas (Jaksa Muda Pengawas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa dan menindak Kajari, Kasi Pidum dan JPU dalam perkara a quo.

Karena menurut hukum tuntutan JPU telah melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Agung R.I Nomor: SE-001/J-A/4/1995 atau Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penuntutan.

"Jika hal ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka akan sangat berdampak kepada kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan terkhusus Kejaksaan Negeri Langkat. LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara a quo, untuk tidak mempertimbangkan tuntutan JPU atau bahkan mengabaikannya, seraya memberikan putusan yang berkeadilan kepada korban dan masyarakat demi tegaknya hukum," ujar Irvan.

Sementara itu, menurut Irvan tindakan para terdakwa diduga telah melanggar Undang-undang Dasar RI tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang, Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia).

4. Ini penjelasan jaksa terkait tuntutan yang dibacakan 3 tahun

Tuntutan Terlalu Ringan, LBH Desak JPU Kasus Kerangkeng DiperiksaSidang lanjutan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, juga angkat bicara soal pasal yang dikenakan terhadap keempat terdakwa, Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu serta Iskandar Sembiring, yang dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana," kata Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.

"Kenapa Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak dikenakan terhadap keempat terdakwa ? karena dalam dua perkara tersebut, terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti dan diperkara Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, tindak pidana atau peristiwa pidana tersebut locus delictinya (TKP) berada di tempat yang bersifat privat," timpal dia.

Artinya, jelas dia, tidak semua orang dapat masuk akses ke lokasi kerangkeng manusia, dan tidak berdampak kepada umum atau mengganggu ketertiban umum. "Sehingga yang dibuktikan oleh jaksa adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana," tegas Indra

Baca Juga: JPU Tunda Baca Tuntutan Terdakwa Kerangkeng, Majelis Hakim Berang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya