Perbaikan Berkas, Masih Ada 186 Bacaleg di Langkat Tak Memenuhi Syarat

Pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB

Langkat, IDN Times - Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatrn Langkat, masih ada ratusan Bakal Calon Legislatif (bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, pemeriksaan verifikasi dan menerima berkas dari para bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengajukan perbaikan masih terus dilakukan.

"Masih ada 186 yang TMS dari 813 bacaleg yang kemarin pengajuan masa perbaikan. Ini yang harus mereka perbaiki," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Langkat, Muhammad Khair ketika dikonfirmasi di Stabat, Jumat (11/8/2023).

1. Ini beberapa partai yang mendominasi untuk melakukan perbaikan berkas

Perbaikan Berkas, Masih Ada 186 Bacaleg di Langkat Tak Memenuhi SyaratIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, KPU Langkat selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) masih memberikan kesempatan kepada bacaleg yang TMS untuk melakukan perbaikan dokumen. "Juga boleh mengganti orang. Inilah yang sedang dalam berproses," jelas Khair.

Dari seratusan lebih bacaleg TMS, menurut Khair, mereka didominasi dari beberapa partai. "Seperti Partai Kebangkitan Nusantara(PKN), disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan kemudian Partai Bulan Bintang (PBB)," papar dia.

Baca Juga: Bentrok OKP di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polisi

2. Dari 49 orang bacaleg yang diajukan PKN, semuanya TMS

Perbaikan Berkas, Masih Ada 186 Bacaleg di Langkat Tak Memenuhi SyaratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

 

Partai besar lainnya seperti Golkar, Nasdem, Demokrat hingga PPP, kata Khair, juga ada yang TMS bacalegnya. "Yang paling banyak itu Partai Kebangkitan Nusantara(PKN), seluruh bacaleg yang mereka ajukan ada 49 orang, semuanya TMS," kata Khair.

Bacaleg yang TMS ini, kata dia, memiliki beragam kesalahan. Seperti dokumen keterangan dari pengadilan negeri yang belum selesai hingga ijazah yang belum dilegalisir.

Menurutnya, keseluruhan kesalahan dokumen ini rata-rata tengah proses perbaikan. "Sampai hari ini Jum'at (11/8) pukul 12.00 WIB, ada 10 partai yang sudah mengajukan perubahan. Relatif pengajuan mereka," terang Khair.

3. Perbaikan berkas bacaleg berakhir hingga tengah malam hari ini

Perbaikan Berkas, Masih Ada 186 Bacaleg di Langkat Tak Memenuhi SyaratLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Meski demikian, sambung dia, tidak hanya partai yang terdapat bacaleg TMS yang mengajukan perubahan. Juga ada partai yang bacalegnya sudah Memenuhi Syarat (MS), tetap ada mengajukan perbaikan. KPU Langkat akan menerima berkas bacaleg yang mengajukan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB.

Menurut regulasi, diterangkan dia, tidak ada lagi perbaikan setelah ini. Demikian juga setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2023, juga tidak boleh melakukan perbaikan.

"Namun, boleh melakukan penggantian bakal calon dengan syarat, mendapat persetujuan dari DPP. Contohnya, jika ada yang meninggal dunia, lalu TMS karena tanggapan masyarakat atau diberhentikan oleh partai. Prinsipnya hanya boleh mengganti, tidak boleh perbaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PPKS di Langkat, 5 Orang Jadi Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya